Bukannya mengakui kesalahan dan menyerahkan uang yang diminta, polisi tersebut justru bersikap arogan. Benni nyaris saja dipukul Bripka TA.
"Bripka TA bersikeras tidak memungut, tapi logikanya kalau sebelumnya dia tidak terima uang, seharusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta? Uang 50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang? Slip birunya tanpa keterangan Nomor Rekening Brivia," kata Benni.
Setelah itu, Bripka TA meminta kunci motor korban dan membawanya untuk ditahan. Bersama korban, Benni pun melaporkan kasus ini ke polisi.
"Ini melanggar Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 dan 2 Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 15 juta," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan sudah memberikan sanksi terhadap pelaku. Sanksi sementara adalah pembebasan tugas sebagai Polantas.
Selain itu, kata dia, pelaku juga terancam dipecat dari anggota kepolisian jika kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan dan korban melapor ke pidana umum.
"Bisa saja dipecat. Tapi sekarang lagi diperiksa dulu," pungkasnya. (Andhiko)
Baca Juga: Polisi Tilang 1.133 Pengendara Selama Senin Kemarin
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri