Suara.com - Ratna Sarumpaet mengaku tidak parkir sembarangan saat mobilnya diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) lalu. Ratna mengaku hanya berhenti.
Tak terima mobilnya diderek, Ratna pun mensomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Melalui pengacaranya, Samuel Lengkey, Ratna menyatakan seharusnya ada prosedur khusus yang dilakukan dishub saat ingin menderek mobil yang parkir sembarang.
"Tidak semua dinas perhubungan bawa mobil derek karena dia bawa nama Dishub itu bisa bawa mobil derek. Dia harus tanya dulu. Masyarakat harus tanya, kamu dari Dinas Perhubungan, dari seksi apa? Kan kalau begitu jelas. Yang boleh melaksanakan tugas itu adalah seksi penegakkan hukum," kata Samuel dalam jumpa pers di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat pada (9/4/2018).
Ratna mempersoalkan kewenangan petugas yang berhak melakukan tindakan derek mobil sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Samuel pun menambahkan jika posisi mobil Ratna bukan sedang parkir, melainkan berhenti. Ia mengatakan Dishub DKI tidak berhak menderek mobil kiennya.
"Posisi mobil sesuai dengan pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Samuel.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet mengakui menelepon nomor ponsel Anies saat petugas Dinas Perhubungan setempat menderek mobilnya di Taman Tebet.
Ia menuturkan, dirinya menelepon Anies karena berada di pihak yang benar dalam insiden tersebut. Sebab, tempat dirinya memarkir mobil tak ada rambu tanda larangan.
Ia menuturkan, benar-benar menelepon nomor ponsel Anies. Tapi, yang mengangkat adalah staf Anies, dan ia menceritakan persoalan tersebut agar disampaikan kepada sang gubernur.
Baca Juga: Berkerudung, Ratna Sarumpaet Balik Tuduh Dishub Langgar UU Lalin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan