Suara.com - Ratna Sarumpaet mengaku tidak parkir sembarangan saat mobilnya diderek Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018) lalu. Ratna mengaku hanya berhenti.
Tak terima mobilnya diderek, Ratna pun mensomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Melalui pengacaranya, Samuel Lengkey, Ratna menyatakan seharusnya ada prosedur khusus yang dilakukan dishub saat ingin menderek mobil yang parkir sembarang.
"Tidak semua dinas perhubungan bawa mobil derek karena dia bawa nama Dishub itu bisa bawa mobil derek. Dia harus tanya dulu. Masyarakat harus tanya, kamu dari Dinas Perhubungan, dari seksi apa? Kan kalau begitu jelas. Yang boleh melaksanakan tugas itu adalah seksi penegakkan hukum," kata Samuel dalam jumpa pers di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat pada (9/4/2018).
Ratna mempersoalkan kewenangan petugas yang berhak melakukan tindakan derek mobil sesuai dengan pasal 27 ayat 3 huruf c, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Samuel pun menambahkan jika posisi mobil Ratna bukan sedang parkir, melainkan berhenti. Ia mengatakan Dishub DKI tidak berhak menderek mobil kiennya.
"Posisi mobil sesuai dengan pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Samuel.
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet mengakui menelepon nomor ponsel Anies saat petugas Dinas Perhubungan setempat menderek mobilnya di Taman Tebet.
Ia menuturkan, dirinya menelepon Anies karena berada di pihak yang benar dalam insiden tersebut. Sebab, tempat dirinya memarkir mobil tak ada rambu tanda larangan.
Ia menuturkan, benar-benar menelepon nomor ponsel Anies. Tapi, yang mengangkat adalah staf Anies, dan ia menceritakan persoalan tersebut agar disampaikan kepada sang gubernur.
Baca Juga: Berkerudung, Ratna Sarumpaet Balik Tuduh Dishub Langgar UU Lalin
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah