Suara.com - Polisi telah memeriksa tim Advokasi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Provinsi DKI Jakarta terkait asal senjata yang dibawa tersangka bernama Teza Irawan (24) saat melakukan aksi koboi di jalan Tol Dalam Kota.
Orang yang diutus untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ‘koboi jalanan’ Teza adalah Ketua Bidang Advokasi Perbakin DKI Jakarta, Aldwin Rahardian.
"Kita sudah meriksa dari Perbakin. Surat kita layangkan ke ketua. Ketua berhak menunjuk siapa yang berhak menjadi saksi. Yang datang dari advokasi (Aldwin)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono di Polda Metro Jaya, Senin (9/4/2018).
Sementara itu, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica menyampaikan, dari hasil pemeriksaan itu, senjata yang digunakan Teza bukan airsoft gun, melainkan senjata air gun jenis revolver.
"Senjata itu adalah air gun. Jadi ada dua jenis senjata, air gun dan airsoft gun. Perbedaannya, kalau airsoft, peluru plastik. Air gun peluru senapan angin," kata
Malvino juga menyebutkan, Perbakin tak mengeluarkan izin atas kepemilikan senjata yang dipunyai sepupu tersangka bernama Edwin yang sekaligus merupakan anggota Basis Shooting Club.
"Air gun sendiri tidak dikeluarkan Perbakin," kata Malvino.
Malvino juga meluruskan soal Edwin yang awalnya disebut sebagai anggota Perbakin. Dari hasil pemeriksaan terungkap bila sepupu Teza itu hanya sebagai anggota Basis Shooting Club, anggota komunitas penembak yang terdaftar di Perbakin.
"(Edwin) hanya anggota Shooting Club, bukan anggota Perbakin," kata dia.
Baca Juga: Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza
Dari hasil keterangan tim advokasi Perbakin, kata Malvino, Basis Shooting Club diduga juga melanggar aturan di Perbakin, lantaran telah mengeluarkan izin kepemilikan senjata air gun yang akhirnya dipakai Teza untuk melakukan aksi koboi jalanan.
"Shooting club itu, sebenarnya tidak boleh mengeluarkan surat kepemilikan senpi ya. Yang boleh itu, hanya kartu member. Untuk (izin) senjata api itu yang mengeluarkan Perbakin," kata dia.
Atas temuan dugaan pelanggaran ini, lanjut Malvino, Perbakin bakal menertibkan lagi aturan keanggotaan komunitas menembak.
"Inilah yang bagus untuk menjadi bahan masukan ke perbakin. Nanti akan ditertibkan kembali ke perbakin. Shooting club itu tidak boleh mengeluarkan itu (izin kepemilikan senjata)," tandasnya.
Polisi telah menetapkan Teza sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Pemuda pengangguran itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Aksi koboi itu dilakukan Teza ketika hendak menyerobot antrian kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (23/3/2018).
Berita Terkait
-
Polisi Periksa Anggota Perbakin soal Senjata 'Koboi Jalanan' Teza
-
Aksi 'Koboi Jalanan' Teza, Anggota Perbakin Diperiksa Senin Depan
-
Si 'Koboi Jalanan' Teza Pakai Senjata Milik Anggota Perbakin
-
Kasus Koboi Jalanan di Tol, Polisi Mau Periksa Anggota Perbakin
-
Pengin Gagah-gagahan, Teza Irawan Malah Terancam Bui 20 Tahun
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026