Suara.com - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017-2022, Raperda tentang Perindustrian, Raperda tentang Perpasaran dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Dalam rapat paripurna tersebut sempat diwarnai dengan interupsi oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono.
Dalam interupsinya, Gembong mempertanyakan salah satu permasalahan yakni perihal Rusunawa dan Rusunami.
Kata Gembong, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus dijadikan bintang penuntun sebagai alat ukur selama tahun bagi Pemprov Jakarta dan Anggota DPRD.
"Tugas kita sebagai Pemda RPJMD kita jadikan bintang penuntun kita sebagai alat ukur kita selama lima tahun antara Pak Gubernur yang jalankan program dengan kami sebagai anggota DPRD yang mengawasi," ujar Gembong saat interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (10/4/2018).
Tak hanya itu, Gembong juga meminta seharusnya target yang harus dicapai Pemprov yakni menyediakan hunian layak bagi warga Jakarta.
"Bukan hanya kita sediakan rusunami harus beli kalau tidak beli di Jakarta sangat mahal dengan DP nol rupiah. Ini kan kalau saya bandingan orang di kampung saya ini sedikit yang menengah, sementara yang rakyat bawah bisanya hanya sewa," ucap dia.
Karenanya Gembong meminta Anies memberikan dua pilihan dalam penyediaan Rusunami dan Rusunawa yang menjadi target dalam jangka besar.
Baca Juga: Anies Berterimakasih, DPRD Telah Sahkan 4 Raperda Ini Jadi Perda
Ia juga melontarkan saran tersebut dengan bahasa Jawa yakni "Sing Duwe Dhuwit" yang memiliki arti yang memiliki uang bisa membeli, sementara yang tidak memiliki uang bisa menyewa rusun.
"Saran kami selain rusunami tadi, tapi target penyediaan rumah susun sewa juga harus jadi target dalam jangka besar, sehingga ada dua pilihan untuk warga Jakarta 'sing duwe dhuwit' bisa beli, yang tidak punya duit bisa sewa, jadi adil. Ini adil. Ini nilai keadilan gubernur pada warga bisa lebih baik," kata dia.
Mendengar interupsi Gembong yang menyisipkan bahasa Jawa dalam interupsinya, Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi lantas menyebut agar Gembong untuk tidak menggunakan "bahasa kafir" dalam interupsinya.
"Jangan pakai 'bahasa kafir' ya, pakai bahasa Indonesia," kata Prasetyo.
Mendengar pernyataan tersebut, Gembong pun melanjutkan interupsi tersebut terkait KJP Plus dengan bahasa Indonesia.
"Kemudian, soal lima tahun yang ingin kita capai KJP Plus sama-sama kita ketahui jadi catatan janji pak gubernur yang diimplementasikan plus di mana? Anak usia sekolah jadi semuanya harus bebas biaya pendidikan sampai mana SLTA. Tadi alhamdulillah ada tambahan sampai 2025, warga Jakarta yang kurang mampu dapat biaya pendidikan sampai perguruan tinggi di Jakarta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Protes Raperda KTR, Massa Pedagang Geruduk DPRD DKI: Pendapatan Kami Hari ini buat Hidup Besok!
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Maharani Paparkan Capaian Kerja DPR Tahun 20242025
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Skandal Impor Gula: 4 Bos Raksasa Dituntut 4 Tahun Penjara dan Bayar Ratusan Miliar
-
Prabowo Tiba di Mesir, Akan Hadiri KTT Perdamaian Gaza Bersama Donald Trump hingga Macron
-
Polda Metro Jaya Mangkir Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Aktivis Khariq Anhar Kecewa Berat
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Bahan Bakar Baru E10 Digadang Ramah Lingkungan, Seberapa Siap Indonesia?