Setelahnya, Wahyu dan Esti Kristianti dari Pusat Bantuan Hukum Kalimantan Barat (PBHK) mendatangi Mapolres Mempawah untuk meminta klarifikasi penangkapan. Namun, keduanya tak diizinkan polisi menemui Ayub.
Ali mengungkapkan, surat penahanan Ayub baru dikeluarkan polisi sehari setelah yang bersangkutan dibawa paksa.
Berita Acara Penahanan juga hanya dititipkan polisi kepada ketua RT di Patok 30 Dusun Melati, Desa Olak-olak pada hari yang sama.
”Namun, ada kejanggalan dalam surat perintah penahanan dan berita acara. Sebab, tandatangan Ayub berbeda dengan tandatangannya di Kartu Keluarga,” terangnya.
Sebelum dibawa paksa tanpa alasan jelas, Ayub mendapat panggilan sebagai tersangka kasus pencurian pada 2 Februari oleh Polsek Kubu.
Ayub dituduh mencuri tandan buah sawit di tanah yang disengketakan oleh PT Cipta Tumbuh Berkembang (PT CTB) dan PT Sintang Raya.
Lahan seluas 64 Ha yang terletak di Patok 30 Dusun Melati itu, merupakan lahan garapan 32 orang warga. Mereka menggarap lahan itu secara kolektif sejak tahun 2005.
Tahun 2008, PT CTB baru mulai masuk Desa Olak-Olak dan menawarkan kerja sama dengan warga penggarap, untuk membuat kebun plasma sawit. Merkea juga dijanjikan mendapat ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).
Untuk membangun perkebunan, PT CTB mendapat izin lokasi seluas 13. 658, 67 hektare di Desa Olak-olak.
Baca Juga: BSSN dan BRI MoU Perkuat Keamanan Ekonomi Digital
PT CTB mulai melakukan penanaman pada tahun 2009. Namun, mereka ternyata berkonflik dengan PT Sintang Raya karena tumpang tindih perizinan lokasi.
Akhirnya, kedua perusahaan besepakat berdamai, sehingga lahan seluas 801 ha di Desa Olak-Olak diserahkan kepada PT Sintang Raya.
”Penyerahan itu, tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan meminta persetujuan warga desa sebagai mitra atau petani Plasma. Warga protes dan menolak menyerahkan lahannya kepada PT Sintang Raya,” jelas Ali.
Penolakan tersebut dilakukan melalui cara mengambil alih kembali serta mengelola lahan seluas 64ha garapan mereka yang dikerjasamakan dengan PT CTB sebagai mitra plasma tahun 2013.
Sejak saat itu hingga 2017, warga merawat dan mengelola lahan tersebut secara kolektif dan mempertahankannya dari upaya pengambilan paksa PT Sintang Raya. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh warga.
”Sepanjang tahun 2013 -2017, terdapat konflik warga dengan PT Sintang Raya, dan terjadi berbagai aksi pelanggaran HAM. Sebanyak 43 warga desa dikriminalisasi dengan tuduhan mencuri. Padahal, mereka panen hasil tanaman di lahan mereka. Puluhan lainnya mengalami intimidasi, teror bahkan tindak kekerasan,” ungkap Ali.
Peristiwa paling tragis terjadi pada tahun 2016, ketika warga diteror sehingga terpaksa mengungsi ke kantor perwakilan Komnas HAM Kalbar, karena merasa tidak aman lagi tinggal dikampung halaman.
Hingga kekinian, tidak ada upaya serius pemerintah menyelesaikan konflik tersebut. Padahal, warga sudah mengadukan hal itu kepada Bupati Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat, Komnas HAM, hingga Kantor Staf Peresiden (KSP), sehingga kriminalisasi kembali terjadi dan menimpa Ayub.
”Karenanya, AGRA mendesak agar aparat segera membebaskan tanpa syarat Ayub. Kami juga mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria itu dengan keputusan yang berpihak kepada warga,” tegasnya.
Untuk diketahui, jurnalis Suara.com tengah berupaya meminta konfirmasi dari aparat polres dan kejari setempat mengenai kasus Ayub. Namun, hingga berita ini diunggah, konfirmasi dari kedua institusi tersebut belum didapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN