Setelahnya, Wahyu dan Esti Kristianti dari Pusat Bantuan Hukum Kalimantan Barat (PBHK) mendatangi Mapolres Mempawah untuk meminta klarifikasi penangkapan. Namun, keduanya tak diizinkan polisi menemui Ayub.
Ali mengungkapkan, surat penahanan Ayub baru dikeluarkan polisi sehari setelah yang bersangkutan dibawa paksa.
Berita Acara Penahanan juga hanya dititipkan polisi kepada ketua RT di Patok 30 Dusun Melati, Desa Olak-olak pada hari yang sama.
”Namun, ada kejanggalan dalam surat perintah penahanan dan berita acara. Sebab, tandatangan Ayub berbeda dengan tandatangannya di Kartu Keluarga,” terangnya.
Sebelum dibawa paksa tanpa alasan jelas, Ayub mendapat panggilan sebagai tersangka kasus pencurian pada 2 Februari oleh Polsek Kubu.
Ayub dituduh mencuri tandan buah sawit di tanah yang disengketakan oleh PT Cipta Tumbuh Berkembang (PT CTB) dan PT Sintang Raya.
Lahan seluas 64 Ha yang terletak di Patok 30 Dusun Melati itu, merupakan lahan garapan 32 orang warga. Mereka menggarap lahan itu secara kolektif sejak tahun 2005.
Tahun 2008, PT CTB baru mulai masuk Desa Olak-Olak dan menawarkan kerja sama dengan warga penggarap, untuk membuat kebun plasma sawit. Merkea juga dijanjikan mendapat ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).
Untuk membangun perkebunan, PT CTB mendapat izin lokasi seluas 13. 658, 67 hektare di Desa Olak-olak.
Baca Juga: BSSN dan BRI MoU Perkuat Keamanan Ekonomi Digital
PT CTB mulai melakukan penanaman pada tahun 2009. Namun, mereka ternyata berkonflik dengan PT Sintang Raya karena tumpang tindih perizinan lokasi.
Akhirnya, kedua perusahaan besepakat berdamai, sehingga lahan seluas 801 ha di Desa Olak-Olak diserahkan kepada PT Sintang Raya.
”Penyerahan itu, tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan meminta persetujuan warga desa sebagai mitra atau petani Plasma. Warga protes dan menolak menyerahkan lahannya kepada PT Sintang Raya,” jelas Ali.
Penolakan tersebut dilakukan melalui cara mengambil alih kembali serta mengelola lahan seluas 64ha garapan mereka yang dikerjasamakan dengan PT CTB sebagai mitra plasma tahun 2013.
Sejak saat itu hingga 2017, warga merawat dan mengelola lahan tersebut secara kolektif dan mempertahankannya dari upaya pengambilan paksa PT Sintang Raya. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh warga.
”Sepanjang tahun 2013 -2017, terdapat konflik warga dengan PT Sintang Raya, dan terjadi berbagai aksi pelanggaran HAM. Sebanyak 43 warga desa dikriminalisasi dengan tuduhan mencuri. Padahal, mereka panen hasil tanaman di lahan mereka. Puluhan lainnya mengalami intimidasi, teror bahkan tindak kekerasan,” ungkap Ali.
Peristiwa paling tragis terjadi pada tahun 2016, ketika warga diteror sehingga terpaksa mengungsi ke kantor perwakilan Komnas HAM Kalbar, karena merasa tidak aman lagi tinggal dikampung halaman.
Hingga kekinian, tidak ada upaya serius pemerintah menyelesaikan konflik tersebut. Padahal, warga sudah mengadukan hal itu kepada Bupati Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat, Komnas HAM, hingga Kantor Staf Peresiden (KSP), sehingga kriminalisasi kembali terjadi dan menimpa Ayub.
”Karenanya, AGRA mendesak agar aparat segera membebaskan tanpa syarat Ayub. Kami juga mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria itu dengan keputusan yang berpihak kepada warga,” tegasnya.
Untuk diketahui, jurnalis Suara.com tengah berupaya meminta konfirmasi dari aparat polres dan kejari setempat mengenai kasus Ayub. Namun, hingga berita ini diunggah, konfirmasi dari kedua institusi tersebut belum didapat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan
-
KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga
-
Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen
-
7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga
-
Review Viva Retinol Serum Anti-Aging Murah dengan Hasil Nampol, Harga Cuma Rp26 Ribuan
-
Jepang dan NVIDIA Bangun AI Fisik, Robot Cerdas Siap Revolusi Industri Global
-
4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026