Suara.com - Usai menggelar unjuk rasa di depan gedung parlemen, sejumlah pengemudi ojek online melakukan audiensi dengan Komisi V DPR di ruang rapat Komisi yang membidangi transportasi umum itu, di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Pengemudi ojek online yang diwakili Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) dan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) ditemui oleh Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis dan sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya.
Di dalam forum, pendamping para pengemudi ojek online Azas Tigor Nainggolan mengungkap sejumlah masalah yang kini dialami oleh para pengemudi ojek online. Kata Azas, para pengemudi ojek online merasa dirugikan karena tidak adanya aturan yang memayungi keberadaan mereka.
"Persoalan yang dihadapi betumpuk-tumpuk dan ini menimbulkan banyak masalah yang dialami temen-temen ojek online itu sendiri. Misalnya soal tarif dan perlindungan terhadap ojek online," ujar Azas.
Azas pun meminta, melalui audiensi dengan Komisi V DPR, pemerintah didorong untuk segera membuatkan regulasi yang dapat melindungi para pengemudi ojek online. Mereka juga mengusulkan dilakukannya perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang belum mengakomodir keberadaan ojek online.
"Karena seperti kita tahu bersama dulu perkembangan teknologi angkutan umum belum seperti sekarang. Kondisi sekarang sudah berkembang di transportasi online. UU sekarang belum mengakomodir karena belum melihat perkembangan teknologi, kami usulkan supaya DPR berinisiatif dan mendorong pemerintah merevisi UU 22/2009," ujar Azas.
Sementara itu, perwakilan dari FPTOI, Krisna mengatakan, salah satu alasan pentingnya
dibuatkan regulasi terkait ojek online, agar ada pengaturan secara proporsional antara pihak aplikasi dan para pengendara ojek online.
Kata dia, selama ini, para pengemudi menjadi pihak yang paling dirugikan oleh pihak aplikasi ojek online.
"Selama ini Gojek maupun Grab itu nggak pernah melibatkan kami secara proporsional sesuai porsinya. Hal itu yang membuat kami tak bisa berbuat apa-apa ketika pihak Gojek Grab bisa bebas menentukan tarif tanpa komunikasi dengan kami sebagai mitra," tutur Krisna.
Baca Juga: Atlet yang Berlaga di AG 2018 Dipastikan Terlindungi Asuransi
Mereka juga meminta Komisi V DPR mendorong moratorium rekrutmen pengemudi ojek online dari pihak aplikasi. Sebab, pihak aplikasi selalu secara besar-besaran merekrut para pengemudi baru.
"Bayangkan, hampir tiap hari ratusan driver online baru diterima. Kami pertanyakan apa dasarnya. Setiap hari lho. Bukan seminggu sekali dua kali," ujar Krisna.
Menanggapi itu, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi mengatakan pihaknya akan menyerap semua aspirasi para pengemudi ojek online dan akan membahasnya dalam rapat bersama Pemerintah.
"Disini kita tidak sedang dalam mengambil keputusan, tapi masukan yang masuk ke kita direkam dan dicatat," jelas Fary.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
-
Komisi 8 Persen Ojol Jadi Sorotan DPR, Pengemudi Kini Terima 92 Persen Tarif
-
Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"