Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta polisi mengusut kericuhan pembagian sembako maut di Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (28/4/2018) lalu.
Hal tersebut menyusul insiden maut di Monas yang memakan korban jiwa dua bocah bernama Mahesa Bin Junaedi (12) dan Muhammad Rizky Saputra (10) yang diselenggarakan oleh Forum Untukmu Indonesia.
"Soal ada insiden, saya yakin kepolisian akan mengusut," kata Tjahjo di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Menurut Tjahjo, selama panitia pelaksana acara pembagian sembako memiliki izin kepolisian, hal itu tak menjadi masalah.
"Ya, mau bakti sosial kan boleh-boleh saja. Yang penting kegiatan sudah mendapat izin kepolisian," ujar Tjahjo.
Sebelumnya pada Rabu (2/5/2018), orang tua Rizky mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna melaporkan Ketua Pelaksana Pembagian Sembako yakni Dave Revano Santosa atas kelalaian hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Laporan orang tua Rizky, Komariah di Bareskrim Polri kepada terlapor Dave dengan Nomor: LP/578V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018.
Adapun sangkaan pasal dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana di maksud dalam pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Sembako Maut Monas, RS Tak Beri Tahu Penyebab Kematian Rizky
Berita Terkait
-
Mencari Lorentz, Semeru, dan Monas: Ekspedisi Bola Epik dalam Novel Sebelas
-
Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
15 Tahun Jadi Buruh Pabrik Sandal, Maya Menangis di May Day: Sakit Bayar Sendiri, Tak Ada BPJS
-
Skema Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir May Day 2026 di Kawasan Monas
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook