Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta polisi mengusut kericuhan pembagian sembako maut di Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (28/4/2018) lalu.
Hal tersebut menyusul insiden maut di Monas yang memakan korban jiwa dua bocah bernama Mahesa Bin Junaedi (12) dan Muhammad Rizky Saputra (10) yang diselenggarakan oleh Forum Untukmu Indonesia.
"Soal ada insiden, saya yakin kepolisian akan mengusut," kata Tjahjo di PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Menurut Tjahjo, selama panitia pelaksana acara pembagian sembako memiliki izin kepolisian, hal itu tak menjadi masalah.
"Ya, mau bakti sosial kan boleh-boleh saja. Yang penting kegiatan sudah mendapat izin kepolisian," ujar Tjahjo.
Sebelumnya pada Rabu (2/5/2018), orang tua Rizky mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna melaporkan Ketua Pelaksana Pembagian Sembako yakni Dave Revano Santosa atas kelalaian hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Laporan orang tua Rizky, Komariah di Bareskrim Polri kepada terlapor Dave dengan Nomor: LP/578V/2018/Bareskrim tertanggal 2 Mei 2018.
Adapun sangkaan pasal dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana di maksud dalam pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Sembako Maut Monas, RS Tak Beri Tahu Penyebab Kematian Rizky
Berita Terkait
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Tepati Janji: Gubernur Pramono Muncul di Reuni Akbar 212, Ini Reaksi Massa!
-
Reuni 212 Galang Donasi Rp10 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas