Suara.com - Proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) regional Legok Nangka kini memasuki tahap lelang. Hal itu ditandai dengan penyerahan dokumen pengadaan badan usaha kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha TPPAS Legok Nangka dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dokumen tersebut berupa dokumen pra kualifikasi dan rancangan kontrak yang diserahkan langsung oleh Kepala LKPP, Agus Prabowo, kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Bandung, Selasa (15/5/2018).
"Telah kami terima dua dokumen dan kami akan segera melelangnya," kata Aher.
Walapun ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemprov Jabar, namun proses pelelangan sudah bisa dilakukan.
"Tinggal ada sejumlah persyaratan yang harus kami penuhi dan sambil jalan kita buka tendernya," ujar Aher.
Aher menargetkan, pelelangan akan dilakukan di bulan Ramadan ini.
"Target lelang, mudah-mudahan, sebelum masa jabatan saya berakhir," ucapnya.
Aher menambahkan, sudah ada 13 investor yang berminat menangangani proyek yang direncanakan akan mengolah minimal 1500 ton sampah per harinya ini. Ke-13 investor tersebut berasal dari perusahaan dalam negeri, Tiongkok dan sejumlah negara di Eropa.
Nilai dari proyek TPPAS Legok Nangka, yang akan mampu menghasilkan energi listrik bagi masyarakat ini mencapai Rp 3,2 triliun.
"Kalau ini terlaksana, maka menjadi tender tercepat di antara proyek nasional. Ada niat sejumlah daerah di Indonesia untuk memproses sampah ke energi, artinya proses ramah lingkungan dengan proses yang modern," ungkap Aher.
TPPAS Legok Nangka sendiri akan melayani sampah dari seluruh wilayah Bandung Raya, ditambah dua kecamatan dari Kabupaten Garut dan Sumedang.
Terkait tipping fee pembuangan sampah, Aher menuturkan, akan kembali dibicarakan dengan kabupaten dan kota yang terlibat. Namun 30 persennya akan ditanggung oleh Pemprov Jabar dan 70 persennya oleh masing-masing kabupaten dan kota.
"Tipping fee nanti, kalau ada perubahan, akan kita bicarakan lagi dengan kokab, tapi berubah atau tidak, prinsipnya provinsi menanggung 30 persen, kabupaten dan kota 70 persen," tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kerja sama yang sangat baik, sebab menurut peraturan, urusan wajib sampah sebetulnya ada di kabupaten dan kota.
"Urusan wajib sampah ada pada kabupaten kota, tapi provinsi peduli dengan urusan sampah, sehingga meskipun beban aslinya ada di mereka, tapi provinsi maju untuk menanggung menyelesaikan beban bersama," kata Aher.
Kepala LKPP Agus Prabowo mengatakan, setelah menyerahkan dokumen KPBU TPPAS Legok Nangka pihaknya akan terus mendorong hingga tahap lelang selesai.
"Telah saya serahkan dokumen KPBU nya sekarang tinggal kami mendorong dari belakang supaya segera ditenderkan karena sudah banyak calon-calon investor yang berminat," kata Agus.
Berita Terkait
-
Lonjakan Sampah Elektronik Jadi Alarm Keras: Bagaimana Solusi Nyata Hadapi Ancaman Ini?
-
Jangan Dibuang! Sisa Makananmu Bisa Jadi Pupuk Hingga Sumber Energi Masa Depan
-
Dari Parupuk Tabing, Gerakan Sederhana yang Bisa Ubah Padang Jadi Kota Nol Sampah
-
TPA Ilegal di Rowosari Semarang Resmi Ditutup
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara