Suara.com - Sejumlah personil Polri masih harus mengikuti tes agar dapat mengisi 71 posisi di KPK yaitu untuk jabatan penyidik muda, ajudan pimpinan, dan koordinasi supervisi (korsup) penindakan.
"Untuk penyidik dan korsup akan melewati tes dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (24/5/2018)
KPK meminta Polri mengirimkan nama-nama personilnya melalui surat resmi dari KPK tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai permintaan pegawai negeri yang dipekerjakan dari kepolisian negara RI.
Disebutkan dalam surat itu "Dalam rangka pemenuhan pegawai KPK tahun 2018 dan untuk mengisi 60 posisi jabatan penyidik muda; 7 orang ajudan pimpinan 2; 2 orang spesialis korsup penindakan madya; dan 2 orang spesialis korsup penindakan utama, KPK meminta menyampaikan nama-nama pegawai Kepolisian Negara RI yang dipandang mampu mengisi posisi tersebut.
Usulan nama calon dilengkapi dengan daftar riwayat hidup masing-masing harus diterima pada 8 Mei 2018.
Polri sendiri sudah mengirimkan nama-nama untuk memenuhi permohonan tersebut sejak 30 April 2018.
"Saya sudah kirim, bisa ditanyakan ke Karo Kepegawaian KPK, daftarnya ada di KPK," kata Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto.
Rinciannya 138 orang calon penyidik muda berpangkat Iptu hingga Kompol, 8 orang Kombes untuk spesiali korupsi penindakan utama; 1 orang Kombes dan 8 AKBP untuk spesialis korsup penindakan madya, dan sisanya ajudan pimpinan.
"Pengalaman yang lalu dari peserta yang banyak tersebut yang lulus tes kurang dari 10 orang," tambah Agus.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012, bagi yang lulus dan direkomendasikan akan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) untuk masa kerja selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam 2 tahap, tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun.
Untuk penyidik muda, disyaratkan minimal pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan maksimal pangkat Komisaris Polisi (Kompol); ajudan pimpinan 2 disyaratkan berpangkat perwira polisi; spesialis korsup bidang Penindakan Madya minimal pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); sepsialis korsup bidang Penindakan Utama berpangkat minimal Komisaris Besar.
Salah satu nama yang dikirimkan termasuk AKBP Mochammad Irhami, bekas penyidik KPK yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Irhami akan mengikuti seleksi Spesialis Koordinasi dan Supervisi bidang Penindakan Madya.
Nama Irhami sebelumnya memicu persoalan internal di KPK. Pada 6 April 2018, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap "email" terbuka yang dikirimkan oleh sejumlah pegawai KPK yang mempertanyakan kebijakannya untuk merekrut penyidik asal Polri Muhammad Irhami yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK.
Rencananya, Aris akan kembali merekrut Irhami untuk menangani kasus dugaan korupsi BLBI. Namun pimpinan KPK lalu tidak memperpanjang penugasan Irhami.
Saat dikonfirmasi mengenai nama Irhami, Agus membantahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Kisah Warga di Jabar Rela Patungan untuk Bayar Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Heboh Fenomena Tentara Korsel: Latihan Militer No, Operasi Plastik Yes
-
Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil
-
Ketakutan Penjaga Perlintasan Rel Liar Usai Tragedi Bekasi: Kami Juga Tak Mau Celakakan Orang!
-
Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik
-
Targetkan 500 Ribu Lulusan SMK Kerja di LN, Cak Imin Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar