Suara.com - Sejumlah personil Polri masih harus mengikuti tes agar dapat mengisi 71 posisi di KPK yaitu untuk jabatan penyidik muda, ajudan pimpinan, dan koordinasi supervisi (korsup) penindakan.
"Untuk penyidik dan korsup akan melewati tes dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (24/5/2018)
KPK meminta Polri mengirimkan nama-nama personilnya melalui surat resmi dari KPK tertanggal 17 April 2018 yang ditujukan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) mengenai permintaan pegawai negeri yang dipekerjakan dari kepolisian negara RI.
Disebutkan dalam surat itu "Dalam rangka pemenuhan pegawai KPK tahun 2018 dan untuk mengisi 60 posisi jabatan penyidik muda; 7 orang ajudan pimpinan 2; 2 orang spesialis korsup penindakan madya; dan 2 orang spesialis korsup penindakan utama, KPK meminta menyampaikan nama-nama pegawai Kepolisian Negara RI yang dipandang mampu mengisi posisi tersebut.
Usulan nama calon dilengkapi dengan daftar riwayat hidup masing-masing harus diterima pada 8 Mei 2018.
Polri sendiri sudah mengirimkan nama-nama untuk memenuhi permohonan tersebut sejak 30 April 2018.
"Saya sudah kirim, bisa ditanyakan ke Karo Kepegawaian KPK, daftarnya ada di KPK," kata Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto.
Rinciannya 138 orang calon penyidik muda berpangkat Iptu hingga Kompol, 8 orang Kombes untuk spesiali korupsi penindakan utama; 1 orang Kombes dan 8 AKBP untuk spesialis korsup penindakan madya, dan sisanya ajudan pimpinan.
"Pengalaman yang lalu dari peserta yang banyak tersebut yang lulus tes kurang dari 10 orang," tambah Agus.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang telah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah No 103 tahun 2012, bagi yang lulus dan direkomendasikan akan diangkat sebagai pegawai KPK dengan status Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) untuk masa kerja selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam 2 tahap, tahap pertama paling lama 4 tahun dan tahap kedua paling lama 2 tahun.
Untuk penyidik muda, disyaratkan minimal pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dan maksimal pangkat Komisaris Polisi (Kompol); ajudan pimpinan 2 disyaratkan berpangkat perwira polisi; spesialis korsup bidang Penindakan Madya minimal pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP); sepsialis korsup bidang Penindakan Utama berpangkat minimal Komisaris Besar.
Salah satu nama yang dikirimkan termasuk AKBP Mochammad Irhami, bekas penyidik KPK yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Irhami akan mengikuti seleksi Spesialis Koordinasi dan Supervisi bidang Penindakan Madya.
Nama Irhami sebelumnya memicu persoalan internal di KPK. Pada 6 April 2018, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap "email" terbuka yang dikirimkan oleh sejumlah pegawai KPK yang mempertanyakan kebijakannya untuk merekrut penyidik asal Polri Muhammad Irhami yang sudah bertugas selama 10 tahun di KPK.
Rencananya, Aris akan kembali merekrut Irhami untuk menangani kasus dugaan korupsi BLBI. Namun pimpinan KPK lalu tidak memperpanjang penugasan Irhami.
Saat dikonfirmasi mengenai nama Irhami, Agus membantahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?