Suara.com - Dua wisatawan dilaporkan hilang diduga tenggelam saat mandi di kolam bawah Curug Nangga, Desa Petahunan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Koordinator Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Pos SAR Cilacap, Mulwahyono mengatakan, berdasarkan informasi dari Koordinator Tagana Kabupaten Banyumas, korban diketahui bernama Iksanudin (26) dan Andini (16).
Iksanudi, warga Kampung Rawa Aren RT 01 RW 02, Desa Aren Jaya, Bekasi. Sedangkan Andini, warga Desa Tegalandong, Kecamatan Slawi, Tegal.
Peristiwa nahas itu terjadi Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, kedua korban mandi di kolam bawah Curug Nangga hingga akhirnya tenggelam dan hilang.
Rekan-rekan korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke petugas di sekitar Curug Nangga yang ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak-pihak terkait lainnya termasuk Tagana.
"Terkait dengan informasi tersebut, kami segera memberangkatkan satu regu Basarnas menuju lokasi kejadian pada pukul 19.30 WIB untuk bergabung dengan personel Tagana Banyumas dan potensi SAR lainnya yang telah melakukan upaya pencarian secara manual," ujar Mulwahyono di Cilacap, seperti dilansir Antara, Selasa (19/6/2018) malam.
Menurut dia, regu Basarnas yang diberangkatkan menuju lokasi kejadian membawa peralatan pertolongan di air lengkap seperti perahu karet dan dua unit alat selam.
Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Tagana Banyumas Ady Chandra mengatakan, upaya pencarian secara manual telah dilakukan hingga pukul 23.15 WIB.
Akan tetapi, kata dia, kedua korban belum ditemukan karena kedalaman kolam berkisar 5-7 meter.
Baca Juga: 25 Tahun Jadi Dukun, Perempuan di Magelang Kubur Puluhan Janin
"Upaya pencarian akan dilanjutkan besok pagi (20/6) dengan cara penyelaman oleh rekan-rekan dari Basarnas," katanya.
Selain Basarnas dan Tagana, kata dia, operasi pencarian dua korban tenggelam di Curug Nangga juga melibatkan personel Pramuka Peduli Kwarcab Banyumas, Tim Reaksi Cepat Informasi Kebencanaan Radio Antar-Penduduk Indonesia, Pemerintah Desa Petahunan, serta Koramil dan Polsek Pekuncen.
Berita Terkait
-
Ratusan Napi Lapas Pekalongan Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?
-
145 Napi Teroris Dipenjara di Sel Terpisah di Lapas Nusakambangan
-
Warga Korea Selatan Ditemukan Tewas Telanjang di Apartemen
-
Sedia Video Porno untuk Pikat Pelanggan, Pedagang Cilok Dibekuk
-
Selain Banyumas, Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris Temanggung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
Terkini
-
Pagi Mencekam di Pejaten Timur: Saat Luapan Ciliwung Nyaris Tenggelamkan Pemukiman
-
Menteri PPPA Tegaskan Kasus 'Sewa Pacar' di Tasikmalaya Bukan Hiburan, Tapi Child Grooming
-
Terkuak! Ini Alasan Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Buntut Kasus Hogi Minaya
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari