Suara.com - Zainudin (41) bersama dua komplotannya, Bambang Sugianto (45) dan Andreas Eskoba Hutabarat alias Ucok (40) diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, karena mencuri kabel listrik untuk Light Rail transit (LRT) Palembang, Selasa (10/7/2018).
Pengakuan tersangka Zainudin, niat mencuri muncul karena rasa kesalnya terhadap PT BICC Citra KSI, perusahaan tempatnya bekerja, berhenti menggajinya sejak 3,5 tahun lalu.
"Saya sudah bekerja sejak lima tahun lalu. Sudah 3,5 tahun saya tidak digaji, sebulan Rp 1,2 juta. Katanya proyek mandek jadi tak bisa gaji. Saya menyambi jadi pengojek, tapi masih tak cukup. Terpaksa mencuri kabel," ujarnya saat gelar tersangka, Kamis (12/7/2018).
Akhirnya, Zainudin mengajak dua komplotannya untuk mencuri kabel yang disimpan di gudang kantor tempatnya bekerja, Jalan Talang Keramat, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Banyuasin, 6 Juni 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka memotong kabel saluran kabel tingkat tinggi (SKTT) 150 kv yang dipergunakan untuk mendukung kelistrikan LRT Palembang, sepanjang satu meter setiap beraksi.
Sedikit demi sedikit, mereka mencuri hingga perusahaan kehilangan 400 meter kabel berdiameter 10 sentimeter tersebut.
"Kami potong pakai gergaji besi. Setiap mencuri, kami mengambil paling satu meter. Kami kupas ambil tembaganya. Satu meter itu kami jual Rp 1,5 juta. Kami bagi rata Rp 500.000 setiap orang," ungkap Zainudin.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, aksi pelaku diketahui saat pihak perusahaan bersama PLN mengecek gudang penyimpanan kabel tersebut.
Saat diaudit, sepanjang 400 meter kabel dengan total kerugian Rp600 juta hilang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga: Bacakan Kesimpulan, Ini Alasan Anas Urbaningrum Ajukan PK
"Saat diselidiki oleh Unit II pimpinan Kompol Bakhtiar, diduga ada keterlibatan orang dalam. Akhirnya diketahui Zainudin yang bekerja sebagai penjaga keamanan merupakan otak pelaku. Setelah dikembangkan, dua pelaku lagi kami tangkap," ujarnya.
Namun salah satu tersangka yakni Ucok melawan petugas saat hendak ditangkap di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Karenanya, polisi menindak tegas dengan menembak kaki kiri pelaku untuk melumpuhkannya. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa