Suara.com - Fitria, ibu berusia 22 tahun yang sedang hamil, terpaksa harus mendekam di blik tahanan polisi karena diperkarakan oleh istri jenderal bintang satu TNI bernama Dewi Malahayati.
Uli, Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik yang menjadi pengacara Fitri menuturkan, Fitria dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan.
”Awalnya, Fitria ini memunyai usaha penjualan baju batik sejak tahun 2012. Dia sempat membuka gerai batik di Thamrin City. Karena sewa kiosnya mahal, dia lantas mempromosikan batik melalui media sosial,” kata Uli, Kamis (23/8/2018).
Memasuki tahun 2018, hasil produksi baju batiknya mendapat penghargaan dari Kementrian Perindustrian pada tahun 2018.
Namun, hasil susah payah Fitria itu berantakan ketika ia menerima pesanan dari Dewi Malahayati.
"Dewi memesan 10 baju batik senilai Rp 2,5 juta. Namun, sampai pada tenggat waktu pengiriman barang, Fitria tidak sanggup memenuhi pesanan dan bersedia mengembalikan dana," jelas Uli.
Dewi lantas mengultimatum Fitria untuk mengembalikan dana pemesanan itu dalam waktu 1 jam setelah pembatalan.
Walau keluarga Fitria bersedia mengembalikan uang tersebut, Dewi masih melaporkan Fitria dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Polisi bertindak cepat dengan menangkap dan menahan Fitria.
Fitria langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, lalu dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dibon ke Polsek Pondok Gede untuk pemberkasan.
Baca Juga: Raih Dua Emas Asian Games, Paralayang Indonesia Lampaui Target
Setelah berita acara pemeriksaannya selesai, polisi menahan Fitria sejak 4 Mei 2018. Ia lalu dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Padahal, di hadapan penyidik, Fitria telah menandatanggani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana milik Dewi.
”Hasil investigasi kami, ada relasi kuasa yang timpang antara Fitri dan Dewi. Yang disebut belakangan, terindikasi menggunakan jabatan suaminya yang jenderal dalam memperkarakan Fitria,” tuturnya.
Dengan demikian, Uli menyebut peristiwa ini menggambarkan arogansi seseorang yang menggunakan kuasa guna memengaruhi proses penegakan hukum.
"Sikap otoritarian dalam kasus ini terjadi dalam beberapa peristiwa yang dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak)," kata dia.
Ia mengatakan, penjemputan Fitria dari rumah tinggalnya bukan dilakukan oleh pihak kepolisian,melainkan oleh orang yang mengakui diri sebagai ajudan pelapor.
Berita Terkait
-
Karena Duit Rp 2,5 Juta, Istri Jenderal Penjarakan Wanita Hamil
-
DPRD Bekasi Soroti Insiden Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta
-
Avanza Ringsek Tersambar Kereta di Bekasi, Pengemudi Tewas
-
Pedagang Baju Timnas di Stadion Patriot Untung Rp 800 Ribu Sehari
-
Kapolres: Pembatasan Tiket Asian Games untuk Hindari Calo
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan
-
Tak Boleh Kurang, DPRD DKI Wanti-wanti Janji Pramono: Harus Ada 258 Sekolah Swasta Gratis 2026
-
Raja Abdullah II Anugerahkan Prabowo Tanda Kehormatan Bejeweled Grand Cordon Al-Nahda, Ini Maknanya
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet