Suara.com - MS alias J (47), eks driver Grab Bike saat ditangkap polisi tak terlihat gugup dan gemetar. Padahal ia tertangkap basah membawa sebuah dus berisi 20 ribu pil happy five atau H5. Bahkan, MS sempat mengelak saat dibekuk karena berpura-pura tak mengetahui isi barang yang dibawanya adalah narkoba.
"Dia (MS) pura enggak tahu kalau dus itu berisi pil happy five," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).
Faktor pembawaan MS yang tenang saat hendak dibekuk polisi ternyata karena pengaruh mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu akhirnya diakui MS saat dibekuk di kawasan lampu merah, Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang pada Sabtu (25/8/2018).
Sebelum berangkat untuk mengantarkan puluhan ribu pil narkoba, MS mengaku habis memakai sabu.
"Iya malammya yang bersangkutan habis nyabu. Dia juga mengaku pas tim kami tangkap," kata Dony.
Alasan MS memakai atribut ojol karena merasa aman saat membawa ribuan pil happy five yang dimasukan ke dalam kemasan makanan ringan. Namun, sebenarnya MS tidak lagi berprofesi sebagai driver Grab Bike karena dianggap kerap bermasalah.
"Dulu MS ini sebagai driver ojol. Namun ada beberapa pinalti yg dinilai dari pihak manajemen akhirnya sudah dikeluarkan. Namun pada transaksi (narkoba) pakai baju ojol," ungkap Dony.
Selain MS, polisi juga meringkus HY alias Item (27) yang berperan sebagai penerima pil happy five yang dibawa MS. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu saat meringkus HY di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, HY kerap memberikan sabu-sabu kepada MS secara cuma-cuma.
"Dari hasil proses pemeriksaan, yang bersangkutan (MS) kerap menerima barbuk jenis sabu dari inisial HY untuk digunakan sendiri," kata Dony.
Baca Juga: Begini 2 Pantun Terakhir ala Sandiaga Uno di Balai Kota
Terkait kasus ini, polisi juga masih memburu H, buronan yang berperan sebagai dalang dalam peredaran puluhan ribu pil happy five.
Sementara, MS dan HY yang ditangkap dijerat Pasal 60 ayat (1) Huruf b & c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nyamar Jadi Ojol, Kurir Narkoba Ketangkap Bawa 20 Ribu Pil H5
-
Perempuan Asal Tiongkok Tewas Berlumur Darah di Hotel Timeout
-
Richard Muljadi Dapat Kokain dari Artis? Ini Pengakuan Pengacara
-
Hobi Richard Muljadi Tersalurkan di Dalam Polda Metro Jaya
-
Seorang Polisi Tewas Dibunuh Saat Selidik Kasus Narkoba di Aceh
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf