Suara.com - MS alias J (47), eks driver Grab Bike saat ditangkap polisi tak terlihat gugup dan gemetar. Padahal ia tertangkap basah membawa sebuah dus berisi 20 ribu pil happy five atau H5. Bahkan, MS sempat mengelak saat dibekuk karena berpura-pura tak mengetahui isi barang yang dibawanya adalah narkoba.
"Dia (MS) pura enggak tahu kalau dus itu berisi pil happy five," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).
Faktor pembawaan MS yang tenang saat hendak dibekuk polisi ternyata karena pengaruh mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal itu akhirnya diakui MS saat dibekuk di kawasan lampu merah, Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang pada Sabtu (25/8/2018).
Sebelum berangkat untuk mengantarkan puluhan ribu pil narkoba, MS mengaku habis memakai sabu.
"Iya malammya yang bersangkutan habis nyabu. Dia juga mengaku pas tim kami tangkap," kata Dony.
Alasan MS memakai atribut ojol karena merasa aman saat membawa ribuan pil happy five yang dimasukan ke dalam kemasan makanan ringan. Namun, sebenarnya MS tidak lagi berprofesi sebagai driver Grab Bike karena dianggap kerap bermasalah.
"Dulu MS ini sebagai driver ojol. Namun ada beberapa pinalti yg dinilai dari pihak manajemen akhirnya sudah dikeluarkan. Namun pada transaksi (narkoba) pakai baju ojol," ungkap Dony.
Selain MS, polisi juga meringkus HY alias Item (27) yang berperan sebagai penerima pil happy five yang dibawa MS. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu saat meringkus HY di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, HY kerap memberikan sabu-sabu kepada MS secara cuma-cuma.
"Dari hasil proses pemeriksaan, yang bersangkutan (MS) kerap menerima barbuk jenis sabu dari inisial HY untuk digunakan sendiri," kata Dony.
Baca Juga: Begini 2 Pantun Terakhir ala Sandiaga Uno di Balai Kota
Terkait kasus ini, polisi juga masih memburu H, buronan yang berperan sebagai dalang dalam peredaran puluhan ribu pil happy five.
Sementara, MS dan HY yang ditangkap dijerat Pasal 60 ayat (1) Huruf b & c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
- 
            
              Nyamar Jadi Ojol, Kurir Narkoba Ketangkap Bawa 20 Ribu Pil H5
 - 
            
              Perempuan Asal Tiongkok Tewas Berlumur Darah di Hotel Timeout
 - 
            
              Richard Muljadi Dapat Kokain dari Artis? Ini Pengakuan Pengacara
 - 
            
              Hobi Richard Muljadi Tersalurkan di Dalam Polda Metro Jaya
 - 
            
              Seorang Polisi Tewas Dibunuh Saat Selidik Kasus Narkoba di Aceh
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!