Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi laporan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik. Taufik melaporkan seluruh anggota KPU DKI ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 216 KUHP.
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Untuk itu, Betty mengaku siap untuk menghadapi laporan Taufik tersebut.
"Insyaallah kami siap. Dalam tahapan dan kegiatan pencalonan, kami sudah bekerja sesuai prosedur dan tata laksana peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah dicatat dalam lembaran berita negara. Ketentuan berlaku pada tanggal diundangkan," kata Betty saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/9/2018).
Menurut Betty, pihaknya akan tetap mengikuti instruksi KPU RI melalui surat edaran yang meminta KPU provinsi kabupaten/kota untuk menunda putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melolosan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019.
Oleh karenanya, kata Betty, KPU DKI akan tetap menunda putusan Bawaslu DKI yang meloloskan M Taufik sebagai bacaleg sampai adanya putusan uji materi dari Mahkamah Agung (MA).
"Pasca putusan Bawaslu kami merefer pada SE KPU 991. Di situ KPU RI meminta kami KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan penundaan terhadap putusan Bawaslu provinsi sampai dengan keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Mohammad Taufiqurrahman, pengacara M Taufik, menilai sikap KPU arogan karena tak mau mengindahkan keputusan Bawaslu yang membolehkan kliennya menjadi caleg. Bahkan menurutnya, sikap KPU DKI tersebut dinilai tidak hanya melanggar etik, tapi juga pidana, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Dalam hal ini KPU sudah jelas arogan. Putusan Bawaslu tidak diindahkan," kata Tauffiqurahman usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Terkait dengan hal itu, Betty mengklaim pihaknya sudah berkerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai penyelanggra pemilu di tingkat provinsi KPU DKI akan mengikuti sesuai ketentuan KPU RI.
Baca Juga: Ribuan e-KTP Misterius Berserakan di Kebun Bambu
"Siapa yang arogan? Masa bekerja sesuai ketentuan dibilang arogan," ucap Betty.
Berita Terkait
-
Orang Meninggal Masuk DPT, Bawaslu Jambi Verifikasi ke Kuburan
-
Gerindra Jatim Tak Tanggungjawab Penolakan Diskusi Ahmad Dhani
-
Beda Pengakuan Ahmad Dhani, Panitia Bantah Diskusi Dilarang
-
Tak Diloloskan Nyaleg, M Taufik Laporkan Anggota KPU ke Polisi
-
Bawaslu: Ada 1 Juta Pemilih Ganda di 285 Kabupaten dan Kota
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam
-
Sidang Korupsi Digitalisasi Pendidikan Makin Panas, Saksi Beberkan Bagi-Bagi Uang Proyek Chromebook
-
Guntur Romli PDIP Sebut Jokowi Bukan Lagi Teladan, Hanya Mementingkan Syahwat Kuasa dan Dinasti
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK