Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menghadapi laporan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik. Taufik melaporkan seluruh anggota KPU DKI ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 216 KUHP.
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya telah bekerja sesuai dengan prosedur berdasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Untuk itu, Betty mengaku siap untuk menghadapi laporan Taufik tersebut.
"Insyaallah kami siap. Dalam tahapan dan kegiatan pencalonan, kami sudah bekerja sesuai prosedur dan tata laksana peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah dicatat dalam lembaran berita negara. Ketentuan berlaku pada tanggal diundangkan," kata Betty saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/9/2018).
Menurut Betty, pihaknya akan tetap mengikuti instruksi KPU RI melalui surat edaran yang meminta KPU provinsi kabupaten/kota untuk menunda putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melolosan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019.
Oleh karenanya, kata Betty, KPU DKI akan tetap menunda putusan Bawaslu DKI yang meloloskan M Taufik sebagai bacaleg sampai adanya putusan uji materi dari Mahkamah Agung (MA).
"Pasca putusan Bawaslu kami merefer pada SE KPU 991. Di situ KPU RI meminta kami KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan penundaan terhadap putusan Bawaslu provinsi sampai dengan keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Mohammad Taufiqurrahman, pengacara M Taufik, menilai sikap KPU arogan karena tak mau mengindahkan keputusan Bawaslu yang membolehkan kliennya menjadi caleg. Bahkan menurutnya, sikap KPU DKI tersebut dinilai tidak hanya melanggar etik, tapi juga pidana, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Dalam hal ini KPU sudah jelas arogan. Putusan Bawaslu tidak diindahkan," kata Tauffiqurahman usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Terkait dengan hal itu, Betty mengklaim pihaknya sudah berkerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai penyelanggra pemilu di tingkat provinsi KPU DKI akan mengikuti sesuai ketentuan KPU RI.
Baca Juga: Ribuan e-KTP Misterius Berserakan di Kebun Bambu
"Siapa yang arogan? Masa bekerja sesuai ketentuan dibilang arogan," ucap Betty.
Berita Terkait
-
Orang Meninggal Masuk DPT, Bawaslu Jambi Verifikasi ke Kuburan
-
Gerindra Jatim Tak Tanggungjawab Penolakan Diskusi Ahmad Dhani
-
Beda Pengakuan Ahmad Dhani, Panitia Bantah Diskusi Dilarang
-
Tak Diloloskan Nyaleg, M Taufik Laporkan Anggota KPU ke Polisi
-
Bawaslu: Ada 1 Juta Pemilih Ganda di 285 Kabupaten dan Kota
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik