Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, kasus yang menjerat mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, masih dalam proses penyelidikan.
"Belum naik ke penyidikan (kasus TGB)," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2018).
TGB diduga terjerat korupsi dengan menerima aliran dana divestasi PT Newmont dalam kurun waktu 2009-2013.
Menurut Agus, penyidik KPK tengah bekerja dan terus menyelidiki kasus tersebut. Di mana kini, penyidik KPK hanya menunggu kapan akan dilakukan gelar perkara.
"Jadi, masih diperlukan ekspose sekali lagi," ujar Agus.
Untuk diketahui, TGB juga sudah didatangi oleh penyidik KPK di Nusa Tenggara Barat. TGB diduga diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus divestasi PT Newmont pada bulan Mei 2018 lalu. TGB disebut-sebut menerima aliran dana Rp 1,165 miliar.
Namun hal itu dibantah TGB, uang tersebut menurutnya adalah pinjaman dari sahabatnya Rosan Roslani. Menurut TGB, pemberitaan soal kasus divestasi PT Newmont tidak benar dan telah merendahkan kehormatan dan integritas yang selama ini dibangunnya.
Tak tinggal diam, melalui kuasa hukumnya, Noto Dwiiyulianto, TGB menyatakan, akan melakukan langkah hukum atas pemberitaan yang awalnya dimuat oleh Tempo itu.
"Kami dari tim kuasa hukum TGB akan melakukan langkah-langkah hukum. Di antaranya akan melakukan somasi keras kepada Tempo karena telah merusak nama baik dan mencemarkan nama baik tuan guru," ujar Noto.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Matchday 1 Liga Europa Dini Hari Nanti
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat