Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memanggil dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Selasa (9/10/2018), hari ini. Pemanggilan kedua kalinya ini masih terkait penyidikan kasus berita bohong alias hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.
"Hari ini penyidik akan kembali periksa dokter RS Bina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Terkait agenda pemeriksan ini, Argo tak merinci nama dokter dari RSK Bina Estetika yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Argo hanya mengatakan, alasan polisi kembali memeriksa pihak rumah sakit kecantikan itu untuk melengkapi berkas perkasa terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya kita periksa untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan," ucap Argo.
Dalam penyidikan kasus hoaks Ratna, polisi pernah memanggil dokter RSK Bedah Bina Estetika bernama Dede Kristian sebagai saksi pada Kamis (4/10/2018), pekan lalu. Meski memenuhi panggilan, dokter RS tersebut ogah diperiksa polisi.
Alasannya, pihak rumah sakit enggan memberikan keterangan karena polisi dianggap tak mendapatkan perintah dari pengadilan. Atas dasar itu juga, RSK Bedah Bina Estetika urung memberikan rekam medis terkait operasi bedah plastik yang pernah dijalani Ratna Sarumpaet.
Ratna sendiri telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna mengakui kebohongannya soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Pernikahan 3 Seleb Indonesia Ini Viral di Luar Negeri Lho
Berita Terkait
-
Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran
-
Palu dan Bulukumba Diguncang Gempa, BNPB: Waspada Hoaks di Medsos
-
PAN Bantah Gerakkan Massa PA 212 Kawal Pemeriksaan Amien Rais
-
Alasan Pemprov DKI Hanya Tagih Ratna Sarumpaet Rp 10 Juta
-
300 Advokat Kawal Amien Rais Diperiksa Polisi, PAN: Tak Perlu
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?