Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memanggil dokter Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Selasa (9/10/2018), hari ini. Pemanggilan kedua kalinya ini masih terkait penyidikan kasus berita bohong alias hoaks yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.
"Hari ini penyidik akan kembali periksa dokter RS Bina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Terkait agenda pemeriksan ini, Argo tak merinci nama dokter dari RSK Bina Estetika yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Argo hanya mengatakan, alasan polisi kembali memeriksa pihak rumah sakit kecantikan itu untuk melengkapi berkas perkasa terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya kita periksa untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan," ucap Argo.
Dalam penyidikan kasus hoaks Ratna, polisi pernah memanggil dokter RSK Bedah Bina Estetika bernama Dede Kristian sebagai saksi pada Kamis (4/10/2018), pekan lalu. Meski memenuhi panggilan, dokter RS tersebut ogah diperiksa polisi.
Alasannya, pihak rumah sakit enggan memberikan keterangan karena polisi dianggap tak mendapatkan perintah dari pengadilan. Atas dasar itu juga, RSK Bedah Bina Estetika urung memberikan rekam medis terkait operasi bedah plastik yang pernah dijalani Ratna Sarumpaet.
Ratna sendiri telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut setelah Ratna mengakui kebohongannya soal foto wajahnya yang babak belur akibat penganiayaan. Padahal, lebam di bagian wajah Ratna itu karena akibat operasi bedah plastik di RSK Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (21/9) lalu.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Pernikahan 3 Seleb Indonesia Ini Viral di Luar Negeri Lho
Berita Terkait
-
Dipanggil Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Said Iqbal Penasaran
-
Palu dan Bulukumba Diguncang Gempa, BNPB: Waspada Hoaks di Medsos
-
PAN Bantah Gerakkan Massa PA 212 Kawal Pemeriksaan Amien Rais
-
Alasan Pemprov DKI Hanya Tagih Ratna Sarumpaet Rp 10 Juta
-
300 Advokat Kawal Amien Rais Diperiksa Polisi, PAN: Tak Perlu
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook