Suara.com - D, bocah pembunuh pekerja seks atau PSK lokalisasi Sunan Kuning Semarang divonis 10 tahun penjara. Hakim tunggal Pengadilan Anak Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Fathurrahman menyatakan D terbukti membunuh Ayu Sinar Agustin (23), seorang pemandu lagu Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan terdakwa bersalah atas unsur Pasal 339 KUHP, selama 10 tahun penjara," kata Fathurrahman dalam putusannya, Selasa (16/10/2018).
Putusan hakim atas D alias Comed berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Semarang, yang mendakwa primer Pasal 340 KUHP unsur pembunuhan berencana. Sebanyak 11 Saksi telah dihadirkan dan dibacakan dengan pemberatan atas terdakwa D.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dan hilangnya nyawa korban. Serta merampas barang milik korban berupa Handphone," ungkap Fathurrahman.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyesali perbuatannya. Atas putusan hakim tersebut, D bersama tim penasihat hukumnya mengaku masih pikir-pikir. Termasuk Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati melakukan hal yang sama.
"Atas putusan ini kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati.
Sidang berjalan secara sederhana hanya dihadiri oleh hakim tunggal, panitera, Bapas, penasihat hukum, dan dua anggota keluarga terdakwa.
Diwartakan sebelumnya, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan Semarang membunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin dengan cara mencekik. Ninin ditemukan tewas di kamar Wisma Karaoke MR Classic Sunan Kuning, Kamis (13/9/2018).
D, lalu pergi membawa handphone merek Vivo milik korban dan bersembunyi dirumahnya. D berhasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat pada Sabtu (15/9/2018).
Baca Juga: Jajakan PSK di Facebook, Seorang Mahasiswa di Palembang Dibekuk
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Jajakan PSK di Facebook, Seorang Mahasiswa di Palembang Dibekuk
-
Gadis Karaoke Sunan Kuning Dibunuh Bocah, Saudara Kembar Bersaksi
-
Bocah Pembunuh PSK Sunan Kuning Mulai Diadili, Sidang Tertutup
-
Panti Pijat Legendaris Bu Mamik Digerebek, Ada PSK Lagi Asyik
-
Pelayanan Tak Memuaskan, Bocah 16 Tahun Bunuh PSK Sunan Kuning
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan