Suara.com - D, bocah pembunuh pekerja seks atau PSK lokalisasi Sunan Kuning Semarang divonis 10 tahun penjara. Hakim tunggal Pengadilan Anak Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Fathurrahman menyatakan D terbukti membunuh Ayu Sinar Agustin (23), seorang pemandu lagu Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan terdakwa bersalah atas unsur Pasal 339 KUHP, selama 10 tahun penjara," kata Fathurrahman dalam putusannya, Selasa (16/10/2018).
Putusan hakim atas D alias Comed berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Semarang, yang mendakwa primer Pasal 340 KUHP unsur pembunuhan berencana. Sebanyak 11 Saksi telah dihadirkan dan dibacakan dengan pemberatan atas terdakwa D.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dan hilangnya nyawa korban. Serta merampas barang milik korban berupa Handphone," ungkap Fathurrahman.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyesali perbuatannya. Atas putusan hakim tersebut, D bersama tim penasihat hukumnya mengaku masih pikir-pikir. Termasuk Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati melakukan hal yang sama.
"Atas putusan ini kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati.
Sidang berjalan secara sederhana hanya dihadiri oleh hakim tunggal, panitera, Bapas, penasihat hukum, dan dua anggota keluarga terdakwa.
Diwartakan sebelumnya, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan Semarang membunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin dengan cara mencekik. Ninin ditemukan tewas di kamar Wisma Karaoke MR Classic Sunan Kuning, Kamis (13/9/2018).
D, lalu pergi membawa handphone merek Vivo milik korban dan bersembunyi dirumahnya. D berhasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat pada Sabtu (15/9/2018).
Baca Juga: Jajakan PSK di Facebook, Seorang Mahasiswa di Palembang Dibekuk
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Jajakan PSK di Facebook, Seorang Mahasiswa di Palembang Dibekuk
-
Gadis Karaoke Sunan Kuning Dibunuh Bocah, Saudara Kembar Bersaksi
-
Bocah Pembunuh PSK Sunan Kuning Mulai Diadili, Sidang Tertutup
-
Panti Pijat Legendaris Bu Mamik Digerebek, Ada PSK Lagi Asyik
-
Pelayanan Tak Memuaskan, Bocah 16 Tahun Bunuh PSK Sunan Kuning
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi