Suara.com - D, bocah pembunuh pekerja seks atau PSK lokalisasi Sunan Kuning Semarang divonis 10 tahun penjara. Hakim tunggal Pengadilan Anak Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Fathurrahman menyatakan D terbukti membunuh Ayu Sinar Agustin (23), seorang pemandu lagu Resos Argorejo Sunan Kuning Semarang.
"Mengadili, memutuskan dan menjatuhkan terdakwa bersalah atas unsur Pasal 339 KUHP, selama 10 tahun penjara," kata Fathurrahman dalam putusannya, Selasa (16/10/2018).
Putusan hakim atas D alias Comed berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Semarang, yang mendakwa primer Pasal 340 KUHP unsur pembunuhan berencana. Sebanyak 11 Saksi telah dihadirkan dan dibacakan dengan pemberatan atas terdakwa D.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian dan hilangnya nyawa korban. Serta merampas barang milik korban berupa Handphone," ungkap Fathurrahman.
Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyesali perbuatannya. Atas putusan hakim tersebut, D bersama tim penasihat hukumnya mengaku masih pikir-pikir. Termasuk Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati melakukan hal yang sama.
"Atas putusan ini kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati.
Sidang berjalan secara sederhana hanya dihadiri oleh hakim tunggal, panitera, Bapas, penasihat hukum, dan dua anggota keluarga terdakwa.
Diwartakan sebelumnya, D, 16, warga Babankerep, Ngaliyan Semarang membunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin dengan cara mencekik. Ninin ditemukan tewas di kamar Wisma Karaoke MR Classic Sunan Kuning, Kamis (13/9/2018).
D, lalu pergi membawa handphone merek Vivo milik korban dan bersembunyi dirumahnya. D berhasil diringkus jajaran Resmob Polrestabes Semarang dan Polsek Semarang Barat pada Sabtu (15/9/2018).
Baca Juga: Jajakan PSK di Facebook, Seorang Mahasiswa di Palembang Dibekuk
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
Jajakan PSK di Facebook, Seorang Mahasiswa di Palembang Dibekuk
-
Gadis Karaoke Sunan Kuning Dibunuh Bocah, Saudara Kembar Bersaksi
-
Bocah Pembunuh PSK Sunan Kuning Mulai Diadili, Sidang Tertutup
-
Panti Pijat Legendaris Bu Mamik Digerebek, Ada PSK Lagi Asyik
-
Pelayanan Tak Memuaskan, Bocah 16 Tahun Bunuh PSK Sunan Kuning
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu