Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas mengaku menyesal telah memberikan dukungan kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Penyesalan itu disampaikan Tsamara lewat cuitan akun Twitter pribadinya.
Seperti diketahui, Sunjaya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Tsamara menuturkan pihaknya telah mencabut dukungan tersebut. Sebab, kata Tsamara, sebelum mengkampanyekan Sunjaya, PSI telah melihat rekam jejak dari Sunjaya.
"Awalnya kami melihat rekam jejak beliau baik-baik saja. Kami mengecam keras. Kami menyesal telah memberikan dukungan & telah mencabut dukungan tersebut. Kami dukung proses hukum thd beliau @psi_id," tulis Tsamara pada, Jumat (26/10/2018).
Cuitan Tsamara pun dikomentari politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dengan akun Twitter @cumarachel.
Rachel menilai posisi dirinya dan Tsamara sama, karena menjadi korban kebohongan.
"Terasa ya kalau jadi korban kebohongan itu gak enak? Apalagi kalau digoreng 7 hari 7 malam," tulis Rachel.
Baca Juga: Gagal Pertahankan Gelar di Prancis Open, Greysia : Kami Tertekan
Tsamara lantas cuitan Rachel. Menurutnya, posisi dirinya dan Rachel tidak bisa disamakan.
Hal tersebut, kata Tsamara, berbeda dengan kasus berita bohong atau hoaks yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.
Menurut Tsamara kubu pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno lebih asik memberikan keterangan pers dibanding melakukan visum Ratna.
"Mba Rachel yg baik, tolong jangan disamakan. Apa yg terjadi di kemudian hari bukan sesuatu yg kami bisa verifikasi saat itu jg. Kalau kasus RS, kalian bisa visum. Tp kalian lebih asik konpers untuk sebar kebohongan," tulis Tsamara membalas komentar Rachel Maryam.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, dalam operasi tangkap tangan kasus suap mutasi jabatan dan proyek perizinan Kabupaten Cirebon tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi, yakni Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Dari Sertifikasi K3 Jadi Mobil Mewah: Daftar Aset Haram Eks Wamenaker Noel yang Disita KPK
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah