Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/11/2018) hari ini dijadwalkan memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja. Eka yang kini ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi diperiksa terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Kapasitas Wakil Bupati Bekasi Eka sebagai saksi untul tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (21/11/2018).
Selain Eka, turut diperiksa juga Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Diding Abdullah dan mantan Kasi Pengelolaan PSDA Dinas PUPR M Urip Karisabanu.
Diding dan Urip akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati, selaku kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Pelaksana Seksi Pencegahan Pemkab Bekasi, Andi Dwi Prasetyo juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group.
Untuk diketahui, dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta ini KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Pernyataan Amien Rais Jewer Ketum Muhammadiyah Dinilai Tak Pantas
Tag
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Duit Rp 55 Juta
-
Pelaku Pembunuhan Dufi Hari Ini Diserahkan Ke Polda Jabar
-
Kronologis Penangkapan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
-
Bupati Remigo Diduga Gunakan Duit Suap untuk Bantu Kasus Istri
-
Bupati Remigo Ditangkap KPK, Demokrat Ogah Beri Bantuan Hukum
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Rahasia 'Dapur' Konten Otomotif yang Laris Manis di Media Lokal Dibongkar Eksklusif di LMS 2025
-
Sore Ini, Prabowo Bakal Lantik Ribka Haluk jadi Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua
-
Misteri 'Orang Baik' Penengah Konflik PPP, Siapa Sosok di Balik Islah Mardiono-Agus Suparmanto?
-
Kapal Surya Bahari Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, 7 Korban Ditemukan Hidup, 1 Masih Hilang
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?