Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar RP 250 juta. Uang tersebut diduga diberikan tersangka Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kegiatan Sumpah Pemuda 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Dinasyah menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang kini menjerat Sunjaya, yakni suap jual beli jabatan di kabupaten Cirebon. Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
Febri mengimbau jika ada pihak lain yang turut menerima agar segera mengembalikan kepada KPK, maka penyidik akan memprtimbangkan sebagai faktor yang dapat meringankan.
Selain itu Febri meminta pada setiap partai politik agar memperhatikan sumber dana yang diterima dalam penyelenggaraan kegiatan. Jika ada permintaan sumbangan atau donasi dari kepala daerah tentu beresiko tinggi.
"Karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah, seperti fee proyek, perizinan terkait kewenangan kepala daerah," kata Febri.
Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor partai politik, KPK mendorong agar sistem integritas Parpol dibangun dengan baik. Salah satunya terkait dengan akuntabilitas sumber dana atau keuangan partai politik.
"Ajakan ini ditujukan pada semua Parpol tentunya, sehingga ke depan baik untuk sumber dana dari APBN ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah/PN dan donasi eksternal bisa dipertanggungjawabkan asal usul dan pengelolaannya," kata dia.
"Sehingga, audit dana parpol dan transparansi pada publik merupakan keniscayaan yang perlu menjadi komitmen bersama," Febri menambahkan.
Baca Juga: Ikuti Saran Polisi, Kapitra Tunda Aksi Tandingan Reuni Akbar 212
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan mantan kader PDI Perjuangan, yang kini telah dicopot dari jabatannya karena terjerat kasus hukum di KPK.
Penetapan Sunjaya dan Sekretaris Daerah PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka berawal saat keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, mantan politikus PDI Perjuangan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih
-
Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK
-
Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon
-
Suap Meikarta, KPK Cecar Sekprov Jawa Barat
-
KPK Telisik Dugaan Pejabat Hendak Ubah Aturan Tata Ruang di Bekasi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya