Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar RP 250 juta. Uang tersebut diduga diberikan tersangka Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam kegiatan Sumpah Pemuda 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Dinasyah menduga uang tersebut ada kaitannya dengan kasus yang kini menjerat Sunjaya, yakni suap jual beli jabatan di kabupaten Cirebon. Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan Parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).
Febri mengimbau jika ada pihak lain yang turut menerima agar segera mengembalikan kepada KPK, maka penyidik akan memprtimbangkan sebagai faktor yang dapat meringankan.
Selain itu Febri meminta pada setiap partai politik agar memperhatikan sumber dana yang diterima dalam penyelenggaraan kegiatan. Jika ada permintaan sumbangan atau donasi dari kepala daerah tentu beresiko tinggi.
"Karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah, seperti fee proyek, perizinan terkait kewenangan kepala daerah," kata Febri.
Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor partai politik, KPK mendorong agar sistem integritas Parpol dibangun dengan baik. Salah satunya terkait dengan akuntabilitas sumber dana atau keuangan partai politik.
"Ajakan ini ditujukan pada semua Parpol tentunya, sehingga ke depan baik untuk sumber dana dari APBN ataupun sumbangan-sumbangan dari pihak lain seperti kader, kepala daerah/PN dan donasi eksternal bisa dipertanggungjawabkan asal usul dan pengelolaannya," kata dia.
"Sehingga, audit dana parpol dan transparansi pada publik merupakan keniscayaan yang perlu menjadi komitmen bersama," Febri menambahkan.
Baca Juga: Ikuti Saran Polisi, Kapitra Tunda Aksi Tandingan Reuni Akbar 212
Untuk diketahui, Sunjaya merupakan mantan kader PDI Perjuangan, yang kini telah dicopot dari jabatannya karena terjerat kasus hukum di KPK.
Penetapan Sunjaya dan Sekretaris Daerah PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka berawal saat keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini, mantan politikus PDI Perjuangan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b tindak pidana korupsi dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Gatot Rachmanto, selaku pihak pemberi, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih
-
Eni Saragih Anggap Surat Dakwaan Belum Lengkap, Ini Jawaban KPK
-
Nico Siahaan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon
-
Suap Meikarta, KPK Cecar Sekprov Jawa Barat
-
KPK Telisik Dugaan Pejabat Hendak Ubah Aturan Tata Ruang di Bekasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang