Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mendapatkan hadiah tas mewah dari dari terdakwa mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
"Kami dapatkan informasi awal pemberian sebuah tas yang ditujukan pada Dirjen PAS pada saat itu. Itu dugaan yang kami dapat saat proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Wahid sudah menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan suap untuk fasilitas mewah di lapas Sukamiskin dari terpidana Tubagas Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fahmi Darmawansyah.
Dalam surat dakwaan Wahid Husein beberapa waktu lalu, tas clutch bag merk Louis Vuitton diberikan Fahmi kepada Wahid Husein pada bulan Juli 2018. Setelah Wahid menerima tas, Wahid menyerahkan kepada Sri Puguh sebagai hadiah ulang tahun.
Namun, berdasarkan informasi Jaksa Penuntut Umum KPK, tas mewah tersebut telah dikembalikan oleh Sri Puguh kepada penyidik KPK untuk menjadi barang bukti dalam perkara Wahid.
"Tentu saja kami belum mengatakan terbukti atau tidak. Karena persidangan masih jalan. Nanti kami lihat di fakta persidangan," tutup Febri.
Berita Terkait
-
Selain Sita Dokumen, KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Tersangka
-
Gaji DPR Diusul Berbasis Kinerja, Analis: Bisa Hemat Anggaran Negara
-
Korupsi Proyek Jasa Konsultasi, KPK Tetapkan Dirut Jasa Tirta Tersangka
-
Mau Disidang, Adik Zulkifli Hasan Dipindahkan ke Lapas Lampung
-
Teror Air Keras, KPK: Jangan Sampai Novel Jadi Korban Dua Kali
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri