Suara.com - Kepolisian Polres Kota Depok memastikan Yulius Lucas Tahapary alias Ulis (35) tewas karena dikeroyok di dalam tahanan. Ulis adalah tersangka kasus pencurian sepeda motor.
Ulis tewas dikeroyok 10 orang tahanan lain di Tahanan Polres Kota Depok. Polisi pun menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus menjelaskan saat ini jasad Ulis belum dikuburkan. Pihak keluarga Ulis pun menolak jenazah diautopsi untuk keperluan pemeriksaan.
Hanya saja proses pemeriksaan lanjut kasus Polresta perlu outopsi jasad korban. Hasil pemeriksaan tahap pertama, berbagai pengakuan saling terkait antara tahanan di kamar Ulis.
"Keterangan mereka saling menguatkan. Mereka satu sel dalam tahanan secara detail saya belum tahu kamar mananya, karena kemarin kita ambil random. Karena kan nggak serta merta dikunci, ketika siang dibuka semua," jelas Firdaus, Jumat (14/12/2018).
Firdaus mengatakan, 10 orang tahanan yang sudah menjadi tersangka ini dikenakan pasal 70 tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, tersangka pencurian motor, Yulius Lucas Tahapary alias Ulis (35) di Polresta Depok pada Rabu (14/11/2018) karena tahanan berkelahi dengan tahanan lain mengakibatkan luka lebam.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Nahas, Bocah Tuna Rungu Tewas Tenggelam di Saluran Drainase Kebun Binatang
Berita Terkait
-
Foto Sudah Disebar, Lapas Timika Minta Bantuan Warga Tangkap Napi Kabur
-
Polisi Tangkap 17 Tahanan Polres Kepulauan Seribu yang Kabur
-
Hercules Minta Pengacaranya Tutup Mulut ke Media Massa
-
Ribuan Tahanan di Palu Kabur Diultimatum untuk Kembali
-
Kapolda Metro Akan Hukum Polisi yang Dukung Tahanan Kabur
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak