Suara.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida menilai pemerintah terlalu terburu-buru melimpahkan kewenangan pengelolaan kawasan Batam kepada pemda setempat. Padahal jika kewenangan berada di tangan pemda, maka potensi kepentingan politik akan terlihat dengan jelas.
"Ada kepentingan parpol dan upaya terburu-burunya mengalihkan kepemimpinan BP Batam ke pejabat lokal. Ketika dijabat walkot akan menimbulkan kegoncangan investasi," kata Laode dalam diskusi bertajuk 'Batam Mau Diapain' di D'Consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).
Terlebih Laode melihat seharusnya sebelum memutuskan, pemerintah seyogyanya melihat sisi positif dan negatifnya dari pelimpahan kewenangan itu. Pasalnya, jika seorang pemimpin daerah menjabat ganda maka ada sejumlah undang-undang yang dilanggar.
"Undang-undang pemda dan undang-undang pelayanan publik. Terpenting mengkonfirmasi Habibie tokoh peletak sejarah Batam. Pelaku inisiatif kebijakan publik sebelumnya," ujarnya.
Oleh karena itu, Laode menyebut, seharusnya pemerintah bisa memperhatikan tujuan awal dari pembentukan BP Batam itu sendiri. Kemudian melihat lembaga yang lebih pantas mengelola.
"Harus dilihat tujuan BP Batam baru dilihat lembaga mana yang pantas mengelola. (Kalau tidak) maka akan sama dengan daerah lain jangan harap Batam bisa baik sebagai akses investasi di Asia Pasifik," pungkasnya.
Untuk diketahui, BP Batam adalah lembaga atau instansi pemerintah pusat yang berfungsi dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan di Batam.
Pemerintah memutuskan BP Batam akan dibubarkan dan kewenangannya akan dikembalikan ke Pemda Batam.
"Ini untuk menyelesaikan hal yang belum terselesaikan. Enggak usah dianalisis. Oh ini pemerintah yang bentuk, sekarang pemerintah menyerahkan lagi ke Pemda," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan hal tersebut usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: Menhub Minta Operator Transportasi Online Tak Beri Diskon Besar
Berita Terkait
-
Niat Jokowi Bubarkan BP Batam Dinilai Terburu-buru
-
Ditinggal Salat Jumat, Duit Rp 200 Juta Milik Kepala Sekolah Hilang Dicuri
-
Diduga Abaikan Putusan Hakim, Kajari Batam Dilaporkan ke Bareskrim Polri
-
Kelabui Petugas Bandara Hang Nadim, Suparman Simpan Sabu Dalam Anus
-
Polisi Kirim Jawaban ke Ombudsman Terkait Maladministrasi Kasus Novel
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong
-
Dianggarkan Rp15,3 Miliar, Ahmad Luthfi Tinjau Langsung Perbaikan Jalan TodananNgawen Blora
-
Pecah Bintang! Ade Safri yang Jerat Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kini Jabat Dirtipideksus
-
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN, Kini Jadi Badan Pengaturan
-
Viral! Pelajar SMA di Jaktim Ditahan Polda Metro Jaya, Tulis Surat Minta Bantuan Hukum
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
-
KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
-
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
-
Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom