Suara.com - Polda Nusa Tenggara Barat telah menyetop penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan eks guru honerer bernama Baiq Nuril Maknun. Alasan kasus itu dihentikan lantaran polisi tak menemukan unsur dari tindakan pencabulan yang dituduhkan Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram sebagaimana yang dilaporkan Baiq Nuril.
"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana seperti diwartakan Antara, Jumat (18/1/2019)
Ia menjelaskan, penghentian penanganan laporannya dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama pihak pelapor dari Baiq Nuril.
Karena itu dari hasil gelar perkaranya telah menyatakan bahwa tuduhan kepada terlapor Muslim, terkait Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dalam Sebuah Relasi Kerja, itu tidak dapat terpenuhi.
Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada pertengahan November 2018, melaporkan Muslim dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja.
Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 yang menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan Muslim.
Baiq Nuril dalam putusan pengadilan tingkat pertama telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun dari putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca Juga: Prostitusi Vanessa Angel, 5 Artis Dipanggil Tiap Minggu
Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan pasal kekhilafan hakim.
Untuk sidang pemeriksaan memori PK, telah digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Pada perkembangannya, Baiq Nuril saat ini tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung apakah dikabulkan atau tetap menjalankan putusan kasasinya.
Berita Terkait
-
Dijemput dari Pesantren, ABG Ini Malah Dicabuli Ayah Tiri di Hotel
-
Amel, Korban Pencabulan Terima Tambahan Uang dari Eks Pejabat BPJS
-
Miris, Dua Bocah Ingusan Dicabuli Sepupu Sendiri
-
Perkembangan Terkini Kasus Baiq Nuril di Pengadilan Negeri Mataram
-
Bermodal Uang Rp 4 Ribu, AW Bisa Cabuli Pacar Rekannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas