Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya melakukan pertemuan dengan jajaran Kemendikbud atas penulisan NU sebagai organisasi radikal dalam sebuah buku panduan sekolah dasar. Hasilnya, ada tiga kesepakatan yang dicapai termasuk menarik buku tersebut dari peredaran.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melangsungkan rapat bersama jajaran Kemendikbud di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Rapat itu dilangsungkan usai PBNU melayangkan protes kepada Kemendikbud karena NU dimasukkan ke dalam organisasi radikal dalam sebuah buku pelajaran untuk siswa kelas V SD/MI.
"Alhamdulillah dalam Rapat LP Ma'arif PBNU dengan jajaran Kemendikbud, Rabu 6 Febriari jam 14.00 - 16.00, di kantor Kemendikbud dicapai kesepakatan," kata Robikin.
Buku yang dimaksud Helmy ialah buku pelajaran tematik terpadu kurikulum 2013 kelas V SD/MI dengan judul Peristiwa Dalam Kehidupan (Tema 7) yang diterbitkan Kemendikbud RI tahun 2017.
Kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak di antaranya adalah buku yang dimaksudkan itu akan ditarik dari peredaran dan dihentikan pencetakannya bagi murid maupun guru. Sedangkan poin yang kedua ialah merevisi isi buku tersebut dan yang terakhir ialah melakukan mitigasi guna menghindari adanya informasi yang tidak sesuai fakta.
"Poin ketiga dilakukan mitigasi untuk mencegah penulisan buku yang tak sesuai fakta dan mendiskreditkan NU," pungkasnya.
Sebelumnya, PBNU meminta Kemendikbud bertanggung jawab atas penerbitan buku pelajaran kelas V SD/MI. Pasalnya dalam buku itu PBNU ditulis sebagai salah satu organisasi radikal.
Sekretaris Jenderal PBNU HA Helmy Faishal Zaini sangat menyayangkan saat PBNU kemudian disebut sebagai organisasi radikal dalam buku pelajaran tersebut. Dalam buku itu kata 'organisasi radikal' digunakan untuk menjelaskan organisasi yang bersikap keras menentang penjajahan Belanda.
Baca Juga: Jokowi Kaget Dapat Dukungan Alumni dari Sekolah Sandiaga Uno
Berita Terkait
-
Buku SD Sebut NU Radikal, PBNU Tuntut Tanggungjawab Kemendikbud
-
Buku SD Masukan NU sebagai Organisasi Radikal, Mendikbud Janji Perbaiki
-
Buku Panduan Belajar SD Ini Sebut NU Berpaham Radikal
-
Didoakan Ketua PBNU Menang Pilpres 2019, Jokowi: Ya Diamini
-
Doakan Jokowi Menang Pilpres, Said Aqil: Bukan Kampanye, Cuma Doa
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu