Suara.com - Sebagian warga yang gagal berangkat umrah ke Tanah Suci masih tak terima tindakan penipuan yang dilakukan First Travel. Bahkan, para ibu-ibu korban membaca Surat Yasin sebanyak 40 kali untuk mendoakan bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan tak selamat di dunia dan akhirat.
"Kalau saya sudah ikhlas dan mengikuti proses hukum, karena yang bisa dicari lagi. Tapi istri saya dan bersama ibu-ibu lain tidak terima," kata jamaah First Travel, Zuhairal usai melayangkan gugatan kepada negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
Buntut dari kasus investasi bodong itu, lelaki asal Palembang itu mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Meski gagal berangkat ke Makkah, Arab Saudi, dia berharap uang yang telah disetorkannya itu bisa dikembalikan.
"Kalau saya sekeluarga dari Palembang tertipu tidak berangkat-berangkat ke Tanah Suci. Kerugian saya Rp 104 juta melalui biro yang ada di Pelembang," kata dia yang berkali-kali dijanjikan berangkat umrah.
Karena kasus ini masih berjalan, ia bersama keluarganya mondar-mandri dari Palembang ke Jakarta untuk meneruskan kasus tersebut hingga dana umrah dibalikan ke jamaah atau diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Saya dijanjikan pada Maret 2017, tapi ditunda lagi dan sudah pesan tiket. Lalu ditunda setelah haji 2017. Saya kaget, sampai sekarang saya tidak berangkat. Saya bulak-balik Palembang-Jakarta," ulasnya.
Sebelumnya, jamaah First Travel yang gagal berangkat umrah menggugat negara atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Depok dengan tuntutan tidak mengeksekusi aset pendiri perusahaan travel umrah tersebut. Beberapa pihak yang digugat jamaan tersebut, antara lain, terpidana kasus First Travel, Direktur Utama First Travel, Kejaksaan Agung, Kejati dan Kejaksaan Negeri Depok.
"Kami akan melakukan koordinasi ke Mentri Pertahanan dan Panglima TNI, karena kami menduga aset ini First Travel dibacking oleh petingi-petingi," kata pengacara Jamaah First Travel Risqie Rahmadiansyah.
Risqie menilai pengajuan gugatan PMH merupakan cara upaya hukum lanjutan jamaah untuk mendapatkan keadilan, setelah sebelumnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI menolak keberatan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, terkait aset First Travel dari sita negara menjadi sita umum.
Baca Juga: Sindir Jokowi, Fadli Zon: Prabowo Pakai Sarung Enggak Pakai Pencitraan
"Supaya aset yang awalnya sebagai sita negara karena tuntutan Kejaksaan Agung menjadi sita umum, bisa dilelang atau dijual sebagai ganti rugi uang tiket untuk jemaah," kata Risqie.
Lebih lanjut, Risqie menjelaskan upaya hukum tersebut menuntut negara agar aset First Travel berstatus quo dan tidak boleh dieksekusi menjadi sita negara, serta menghindari pihak lain mengambil alih atas kepemilikan aset Andika dan Anniesa.
"Negara di sini diwakili oleh Kejaksaan Agung, jadi meminta pengadilan supaya memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menunda putusan, karena ada upaya hukum ini dari jamaah,"
"Sekarang ini jamaah yang dirugikan yang kumpulin uang dari rakyat korbannya rakyat yang menerima negara," kata dia merasa heran.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Tolak Eksekusi Aset First Travel, Jamaah Gugat Negara
-
Iwan Tipu Calon Pramugari Lion Air sampai Ratusan Juta
-
Gasak Uang 278 Investor, Bos PT Papan Utama Indonesia Jadi Tersangka
-
Janji Dinikahi, Amiatul Disetubuhi dan Uang Diperas Teman FB Jutaan Rupiah
-
Jual Tanah ke Pasutri Ini, Nurhayati Malah Ditipu Rp 2 Miliar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan