Suara.com - Seorang anggota TNI berpangkat Serda berinisial SM dibekuk lantaran terjerat kasus penyelundupan narkoba. Bahkan SM menjadi salah satu otak yang memberikan perintah untuk menyimpan narkoba jenis ekstasi kepada tersangka lain.
Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 48.201 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Enam tersangka berhasil diamankan yaitu SF HN, HR, DD, AD, dan Serda SM.
Heru menjelaskan, penangkapan keenamnya berawal dari pengungkapan kasus peyelundupan terhadap tiga tersangka awal yaitu SF, HN, HR yang ditangkap pada Minggu (17/2/2019). Dari tiga tangan tersangka, BNN menyita empat kantong berisi 19.100 butir ekstasi. Namun DD, satu tersangka lainnya berhasil kabur.
Kemudian BNN melakukan pengembangan dan didaptakan satu tersangka lain DD. Berdasarkan keterangan DD ke petugas, ia mengaku diperintah langsung oleh Serda SM untuk memberikan ekstasi SF.
Pengembangan dilakukan, dihari yang sama, tepatnya pada pukul 10.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang Iainnya berinisial DD di Jalan Irian, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepada petugas, DD mengaku diperintah SM untuk memberikan ekstasi kepada SF dan rekannya.
"Kepada petugas DD juga mengaku masih memiliki ekstasi yang disimpannya atas perintah Serda SM," ujar Heru di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka sebelumnya, BNN kemudian berhasil meringkus SF, Serda SM, dan AD yang sempat buron.
"Pengembangan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan enam bungkus berisi 29.101 butir ekstasi yang ditanam di peternakan sapi milik warga," kata dia.
BNN kemudian membawa lima orang tersangka ke kantor BNN dan menyerahkan Serda SM ke Den Pom Sumatera Utara. Atas keterlibatan anggotanya, TNI mengklaim akan menjatuhkan sanksi terhadap Serda SM terkait perannya sebagai otak penyeludupan ribuan pil ekstasi.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Leg Kedua 16 Besar Liga Champions Malam Ini
"Sanksi pada oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan. Tersangka masih dalam proses hukum. Nanti saat selesai akan ada hal apa yang dijatuhkan pada tersangka demikian selesai," kata Kepala Bidang Penerangan Pasukan Puspen TNI Kolonel Inf Iman Subagdja di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram dari Malaysia
-
Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Penyidik Ajukan Asesmen Medis untuk Andi Arief
-
Pengiriman Sabu 30 KG Digagalkan, Empat Orang Tersangka Sindikat Diringkus
-
Dikemas Pakai Bohlam, Modus Baru Peredaran Sabu di Samarinda
-
Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU