Suara.com - Seorang anggota TNI berpangkat Serda berinisial SM dibekuk lantaran terjerat kasus penyelundupan narkoba. Bahkan SM menjadi salah satu otak yang memberikan perintah untuk menyimpan narkoba jenis ekstasi kepada tersangka lain.
Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan 48.201 butir pil ekstasi yang dikirim dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Enam tersangka berhasil diamankan yaitu SF HN, HR, DD, AD, dan Serda SM.
Heru menjelaskan, penangkapan keenamnya berawal dari pengungkapan kasus peyelundupan terhadap tiga tersangka awal yaitu SF, HN, HR yang ditangkap pada Minggu (17/2/2019). Dari tiga tangan tersangka, BNN menyita empat kantong berisi 19.100 butir ekstasi. Namun DD, satu tersangka lainnya berhasil kabur.
Kemudian BNN melakukan pengembangan dan didaptakan satu tersangka lain DD. Berdasarkan keterangan DD ke petugas, ia mengaku diperintah langsung oleh Serda SM untuk memberikan ekstasi SF.
Pengembangan dilakukan, dihari yang sama, tepatnya pada pukul 10.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang Iainnya berinisial DD di Jalan Irian, Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepada petugas, DD mengaku diperintah SM untuk memberikan ekstasi kepada SF dan rekannya.
"Kepada petugas DD juga mengaku masih memiliki ekstasi yang disimpannya atas perintah Serda SM," ujar Heru di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019).
Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka sebelumnya, BNN kemudian berhasil meringkus SF, Serda SM, dan AD yang sempat buron.
"Pengembangan dilakukan, tim gabungan berhasil menemukan enam bungkus berisi 29.101 butir ekstasi yang ditanam di peternakan sapi milik warga," kata dia.
BNN kemudian membawa lima orang tersangka ke kantor BNN dan menyerahkan Serda SM ke Den Pom Sumatera Utara. Atas keterlibatan anggotanya, TNI mengklaim akan menjatuhkan sanksi terhadap Serda SM terkait perannya sebagai otak penyeludupan ribuan pil ekstasi.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Leg Kedua 16 Besar Liga Champions Malam Ini
"Sanksi pada oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan. Tersangka masih dalam proses hukum. Nanti saat selesai akan ada hal apa yang dijatuhkan pada tersangka demikian selesai," kata Kepala Bidang Penerangan Pasukan Puspen TNI Kolonel Inf Iman Subagdja di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancama maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram dari Malaysia
-
Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Penyidik Ajukan Asesmen Medis untuk Andi Arief
-
Pengiriman Sabu 30 KG Digagalkan, Empat Orang Tersangka Sindikat Diringkus
-
Dikemas Pakai Bohlam, Modus Baru Peredaran Sabu di Samarinda
-
Kejagung dan BNN Dapat Hibah Aset Milik Nazaruddin dan Sutan Bhatoegana
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA