Suara.com - Remaja pelajar SMA di Ambon, Maluku, berinisial MTJRB, ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, karena memerkosa ibu rumah tangga.
ABG berusia 16 tahun tersebut dilaporkan merudapaksa perempuan bersuami tersebut di kamar indekos kawasan Kahena, Kota Ambon, Kamis (7/3) malam pekan lalu.
Kassubag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy, Kamis (14/3/2019), mengatakan peristiwa itu berawal ketika korban sedang tidur di kamarnya.
Tiba-tiba pelaku masuk ke kamar dan memegang lengan tangan korban.
“Korban lantas terbangun dan melihat pelaku, sehingga korban langsung mengusir pelaku keluar dari kamarnya,” kata Julkisno seperti diberitakan Terasmaluku.com—jaringan Suara.com.
Namun, kata Julkisno, pelaku langsung memeluk dan mencium korban. Korban memberikan perlawanan.
Pelaku terus memaksa dan menutup mulut korban memakai tangannya sehingga tidak berdaya. Seusai dirudapaksa, korban menendang pelaku dan melarikan diri untuk melapor ke polisi.
”Setelah mendapat laporan, Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon menangkap yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” katanya.
Julkisno mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perkosaan sesuai Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Jokowi Tak Perlu Cuti Kampanye, BPN Sebut Putusan MK Kemunduran Demokrasi
“Namun karena tersangka masih di bawah umur, jadi penanganannya berbeda. Dia kami titipkan ke Panti Sosial Bina Remaja Hiti-Hiti Hala-Hala,” kata Julkisno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?