Suara.com - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahmakah Konstitusi, Jumat (15/3/2019). Uji materi UU Pemilu yang diajukan ke MK terkait larangan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara yang kembali dihidupkan.
"Kami mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan beberapa ketentuan pasal di UU Pemilu, khususnya yang menyangkut soal larangan untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan juga waktu penayangan hitung cepat," ujar Kuasa Hukum AROPI, Veri Junaidi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (15/3/2019).
Adapun pasal yang dimohonkan yakni Pasal 449 ayat (2), pasal 449 (5), pasal 449 ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540.
Menurut Veri, pasal tersebut sudah pernah dibatalkan oleh MK sebanyak dua kali yakni tahun 2009 dan tahun 2012 yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
"Bahwa para pemohon mendalilkan ketentuan pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509 dan pasal 540 bertentangan dengan UU 1945, khususnya dengan Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), Pasal 28F dan pasal 31 31 ayat (1)," kata Veri.
Veri menuturkan, uji materi yang diajukan tersebut karena menyangkut soal publik untuk mendapatkan informasi secara cepat. Sebab, ia menganggap proses rekapitulasi pemilu membutuhkan proses yang panjang.
Karena itu kata dia, dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, percepatan informasi sehingga bisa jadi pembanding dan juga informasi bagi publik.
"karena waktu yang sangat terbatas kita juga memohon pada Mahkamah
Konstitusi juga bisa memberikan waktu yang cepat untuk memutus perkara ini karena sebenarnya tidak ada perdebatan lagi tentang ini karena sudah pernah dibatalkan oleh MK dua kali," kata dia.
Baca Juga: Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy
Berita Terkait
-
Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!
-
Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar
-
Survei Konsepindo: Elektabilitas PDI-P Teratas
-
Petahana Menang di Survei, Fahri Hamzah Samakan Pilpres dengan Pilkada DKI
-
Survei SPIN Elektabilitas Beda Tipis dengan Jokowi, Sandiaga Tak Percaya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka