Suara.com - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahmakah Konstitusi, Jumat (15/3/2019). Uji materi UU Pemilu yang diajukan ke MK terkait larangan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara yang kembali dihidupkan.
"Kami mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan beberapa ketentuan pasal di UU Pemilu, khususnya yang menyangkut soal larangan untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan juga waktu penayangan hitung cepat," ujar Kuasa Hukum AROPI, Veri Junaidi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (15/3/2019).
Adapun pasal yang dimohonkan yakni Pasal 449 ayat (2), pasal 449 (5), pasal 449 ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540.
Menurut Veri, pasal tersebut sudah pernah dibatalkan oleh MK sebanyak dua kali yakni tahun 2009 dan tahun 2012 yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 dan UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
"Bahwa para pemohon mendalilkan ketentuan pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), pasal 509 dan pasal 540 bertentangan dengan UU 1945, khususnya dengan Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (3), Pasal 28F dan pasal 31 31 ayat (1)," kata Veri.
Veri menuturkan, uji materi yang diajukan tersebut karena menyangkut soal publik untuk mendapatkan informasi secara cepat. Sebab, ia menganggap proses rekapitulasi pemilu membutuhkan proses yang panjang.
Karena itu kata dia, dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, percepatan informasi sehingga bisa jadi pembanding dan juga informasi bagi publik.
"karena waktu yang sangat terbatas kita juga memohon pada Mahkamah
Konstitusi juga bisa memberikan waktu yang cepat untuk memutus perkara ini karena sebenarnya tidak ada perdebatan lagi tentang ini karena sudah pernah dibatalkan oleh MK dua kali," kata dia.
Baca Juga: Ketum PPP Berurusan dengan KPK, Usai Suryadharma Ali Kini Romahurmuziy
Berita Terkait
-
Prabowo Lebih Percaya Hasil Survei Internal, Pengamat: Sampaikan ke Publik!
-
Survei Konsepindo Sebut Prabowo - Sandiaga Unggul di Kalangan Terpelajar
-
Survei Konsepindo: Elektabilitas PDI-P Teratas
-
Petahana Menang di Survei, Fahri Hamzah Samakan Pilpres dengan Pilkada DKI
-
Survei SPIN Elektabilitas Beda Tipis dengan Jokowi, Sandiaga Tak Percaya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam