Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan partainya masih mempertimbangkan untuk memecat Ronaldo Laturette dari daftar calon anggota legislatif (caleg) PSI.
Pertimbangan itu muncul menyusul adanya gugatan secara perdata terhadap Ronaldo terkait kasus tewasnya siswi sekolah dasar (SD) bernama Gabriella Sheril Howard (Gaby).
Raja Juli berujar, PSI baru akan melangsungkan rapat internal guna menentukan nasib anggotanya tersebut. Meski begitu, kata dia, Ronaldo masih berstatus sebagai caleg DPRD tingkat 2 Kabupaten Tengerang dapil IV lantaran pembatalan dirinya selaku caleg tidak bisa lagi dilakukan.
"Secara legal pencabutan menjadi caleg belum bisa dilakukan, tidak bisa dilakukan. Nama, suara sudah dicatat segala macam. Untuk di internal hari ini kami akan rapat," kata Raja Juli saat dihubungi Suara.com, Rabu (10/4/2019).
PSI sendiri mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Ronaldo untuk mengambil menempuh sesuai aturaj yang berlaku. Walau calegnya itu menjadi tergugat, Raja Juli menegaskan PSI tidak akan memberikan bantuan hukum karena melihat kasus tersebut merupakan ranah personal.
"Itu hubungan masalah personal ya dan segera mungkin aja diproses," ujar Raja Juli.
Diketahui, Asip orang tua Gabriella Sheril Howard (Gaby) siswa kelas tiga sekolah dasar yang tewas di kolam renang Global Sevila School (GSS) di Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat pada 17 September 2015 silam menuntut perdata Ronaldo Laturette selaku guru olahraga yang dahulu mendampingi Gaby saat melangsungkan pelajaran renang.
Ronaldo digugat atas statusnya dalam putusan Mahkamah Agung tingkat Kasasi pada tanggal 25 September 2018.
Dalam putusan MA itu, Ronaldo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kematian. Ronaldo dijatuhkan pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Baca Juga: Pendapatan Produsen Jeans Terdongkrak Penjualan Online dan Produk Baru
Asip mengatakan selain Ronaldo, ada 12 pihak lainnya yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Total ada 13 yang kita gugat, 9 dari pihak sekolah dan empat dari institusi negara," kata Asip di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2019).
Adapun pihak lain dari sekolah yang turut digugat oleh Asip yakni Yayasan Budi Pekerti Luhur, Direktur dan Manajemen Global Sevillla School Puri Indah, PT Central International School, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto selaku pemilik Global Sevilla School, Direktur Global Sevilla School Puri Indah, Kepala Sekolah, Kepala Sekolah SD, dan Wali Kelas III semasa Gaby masih bersekolah.
Empat pihak lain yang turut digugat merupakan institusi negara, mulai dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kecamatan Kembangan dan Sudin Pendidikan II Jakarta Barat.
Berita Terkait
-
Terlibat Kasus Tewasnya Siswi SD, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum ke Ronaldo
-
KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD
-
Jadi Penyebab Tewasnya Bocah SD, Caleg PSI Digugat Rp 302 Miliar
-
Digugat soal Kasus Tewasnya Siswi SD, Caleg PSI Ronaldo Ogah Komentar
-
Soal Baliho Bertuliskan Hargai Hak-Hak LGBT, Sekjen: Itu Bukan Dibuat PSI
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia