Suara.com - Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah pada Senin (6/5/2019) memutuskan untuk menunda penerapan hukuman mati bagi pelaku hubungan seks sesama jenis, untuk meredam reaksi dunia yang dipimpin oleh selebriti seperti George Clooney dan Elton John.
Keputusan Brunei untuk menerapkan hukuman mati, termasuk rajam, terhadap pelaku sodomi, zina dan perkosaan yang diumumkan 3 April lalu memicu protes internasional.
Brunei terus mempertahankan haknya untuk menerapkan hukum syariah tersebut secara bertahap sejak tahun 2014.
Menanggapi kritik internasional tersebut, Sultan mengatakan hukuman mati tidak akan diterapkan dalam Tata Tertib Hukum Syariah.
Brunei telah menerapkan hukuman mati, termasuk untuk kejahatan pembunuhan terencana dan perdagangan narkoba, tapi belum ada lagi eksekusi sejak tahun 1957.
"Saya tahu ada banyak pertanyaan dan persepsi salah terkait penerapan Tata Tertib Hukum Syariah. Namun, kami yakin jika semua ini sudah dijelaskan, manfaat hukum ini akan terbukti," ujar Sultan dalam pidato menjelang awal bulan suci Ramadan seperti dilansir VOA Indonesia.
"Seperti yang terlihat selama lebih dari dua dekade, kami telah melakukan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan hukum umum. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah Tata Tertib Hukum Syariah yang memberikan lebih banyak keleluasaan untuk remisi."
Sebelumnya, pengumuman itu menuai beragam reaksi dari para kritikus.
"Sudah ke arah yang benar, tapi tidak cukup," cuit Renate Künast, mantan Menteri Kabinet Jerman dan anggota Partai Hijau.
Baca Juga: Dituding Melanggar HAM, Brunei Ungkap Alasan Hukuman Mati Bagi LGBT
Tom Knight, seorang kolumnis majalah Gay Times, menggambarkannya sebagai “berita bagus” tapi tetap meminta dunia waspada.
“Kekuatan aktivisme dapat membantu menciptakan perubahan, tetapi perjuangan belum berkahir. Hukum-hukum ini harus dihapus, bukan hanya tidak diterapkan," cuit Tom.
Sultan Hassanal Bolkiah seringkali menghadapi kritik dari para aktivis yang menganggap kepemimpinannya sangat otoriter, tapi ia biasanya tidak pernah menanggapinya.
Pemerintah merilis terjemahan resmi bahasa Inggris pidatonya, yang juga bukan hal yang biasa dilakukan.
"Baik hukum umum dan hukum Syariah bertujuan untuk memastikan perdamaian dan kerukunan negara," kata Sultan.
"Kedua hukum tersebut juga penting untuk melindungi moralitas dan kesusilaan negara serta privasi individu."
Berita Terkait
-
Dikecam Hampir Sedunia, Brunei Darussalam Tak Akan Hukum Rajam LGBT
-
Dituding Melanggar HAM, Brunei Ungkap Alasan Hukuman Mati Bagi LGBT
-
Buron dari Brunei, Aksi Pria Gay ini Ternyata Bukan Terkait Hukum Syariat
-
Terapkan Hukum Rajam untuk LGBT, Brunei Ternyata Belajar dari Aceh
-
Luput dari Sorotan Media Asing, Sisi Lain Hukum Rajam di Brunei
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?