Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, hingga hari terakhir masa berlakunya izin ormas Front Pembela Islam atau FPI pada Kamis (20/6/2019) hari ini, belum juga ada pengajuan perpanjangan izin dari organisasi tersebut.
Diketahui, dari data yang ada, ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, hanya mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Sampai detik ini belum ada (perpanjangan izin FPI)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamjs (20/6/2019).
Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan secara gamblang apakah ormas FPI termasuk ormas ilegal atau legal usai masa izinnya selesai hari ini.
"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tidak ada batas waktu Ormas untuk mengajukan SKT.
"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Tak hanya itu, Soedarmo menuturkan FPI boleh mengajukan perpanjangan izin meski lewat dari masa berlaku FPI pada 20 Juni 2019. Namun jika FPI tak mengajukan perpanjangan, FPI tak memiliki SKT.
"Boleh juga, boleh. Masalahnya di undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu nggak ada. Kalau dia (FPI) memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin, gitu saja, tak punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Massa FPI Akan Demo Dekat MK sampai Sidang Gugatan Prabowo Selesai
Berita Terkait
-
Ini yang Terjadi Jika FPI Tak Urus Izin Ormas Sampai Habis Batas Waktu
-
10 Hari Lagi Izinnya Habis, FPI Belum Perpanjangan SKT
-
Tak Hanya Dirumahkan, PNS Bolos Kerja Usai Lebaran Dipotong Tunjangannya
-
Kemendagri Minta Jakarta Contek Riau Terkait Cara Pemilihan Pengganti Wagub
-
Ramai Petisi Stop Izin FPI, Begini Kata Mendagri
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025