Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, hingga hari terakhir masa berlakunya izin ormas Front Pembela Islam atau FPI pada Kamis (20/6/2019) hari ini, belum juga ada pengajuan perpanjangan izin dari organisasi tersebut.
Diketahui, dari data yang ada, ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, hanya mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Sampai detik ini belum ada (perpanjangan izin FPI)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamjs (20/6/2019).
Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan secara gamblang apakah ormas FPI termasuk ormas ilegal atau legal usai masa izinnya selesai hari ini.
"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tidak ada batas waktu Ormas untuk mengajukan SKT.
"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Tak hanya itu, Soedarmo menuturkan FPI boleh mengajukan perpanjangan izin meski lewat dari masa berlaku FPI pada 20 Juni 2019. Namun jika FPI tak mengajukan perpanjangan, FPI tak memiliki SKT.
"Boleh juga, boleh. Masalahnya di undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu nggak ada. Kalau dia (FPI) memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin, gitu saja, tak punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Massa FPI Akan Demo Dekat MK sampai Sidang Gugatan Prabowo Selesai
Berita Terkait
-
Ini yang Terjadi Jika FPI Tak Urus Izin Ormas Sampai Habis Batas Waktu
-
10 Hari Lagi Izinnya Habis, FPI Belum Perpanjangan SKT
-
Tak Hanya Dirumahkan, PNS Bolos Kerja Usai Lebaran Dipotong Tunjangannya
-
Kemendagri Minta Jakarta Contek Riau Terkait Cara Pemilihan Pengganti Wagub
-
Ramai Petisi Stop Izin FPI, Begini Kata Mendagri
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific
-
Percepat Pencaplokan Tepi Barat Palestina, Cara Licik Israel Manfaatkan Perang di Teluk?
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar