Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin tidak mempersoalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat pembacaan putusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni mendatang.
Juru Bicara TKN Jokowi - Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan masyarakat justru senang apabila sidang putusan MK dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan yakni hingga Jumat 28 Juni.
"Itu kewenangan dan kesiapan MK sendiri. Yang terpenting bagi kami waktu yang diputuskan MK tak melebihi dari tenggat yang telah ditetapkan Undang-Undang," kata Ace kepada Suara.com, Senin (24/6/2019).
Politikus partai Golkar itu menuturkan, TKN Jokowi - Maruf memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk menyampaikan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Ia enggan berspekulatif soal keputusan MK pada 27 Juni mendatang.
Lebih lanjut, Ace juga menilai kalau masyarakat ingin urusan Pilpres 2019 cepat tuntas.
"Kami mempercayakan kepada MK untuk menyampaikan putusan Sidang persengkataan Pilpres. Mungkin MK sudah siap untuk mengumumkan putusannya pada tanggal 27 Juni 2019 tersebut," ujarnya.
"Bagi masyarakat, tentu lebih cepat lebih baik agar keputusan soal Pilpres ini segera selesai dan diumumkan hasil putusan tersebut," lanjutnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal putusan gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Semula putusan Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Jubir TKN Ini Yakin PAN dan Demokrat Bakal Dapat Jatah Kursi Menteri Jokowi
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Berita Terkait
-
Tolak Demo di MK, PKPI Adu Argumen dengan Warganet hingga Bawa Komunis
-
Minta Pendukung Tak Aksi Jelang Putusan MK, BPN: Berdoa di Tempat Ibadah
-
Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!
-
KPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK
-
MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan