Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin tidak mempersoalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempercepat pembacaan putusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni mendatang.
Juru Bicara TKN Jokowi - Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan masyarakat justru senang apabila sidang putusan MK dilakukan lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan yakni hingga Jumat 28 Juni.
"Itu kewenangan dan kesiapan MK sendiri. Yang terpenting bagi kami waktu yang diputuskan MK tak melebihi dari tenggat yang telah ditetapkan Undang-Undang," kata Ace kepada Suara.com, Senin (24/6/2019).
Politikus partai Golkar itu menuturkan, TKN Jokowi - Maruf memberikan kepercayaan penuh kepada MK untuk menyampaikan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Ia enggan berspekulatif soal keputusan MK pada 27 Juni mendatang.
Lebih lanjut, Ace juga menilai kalau masyarakat ingin urusan Pilpres 2019 cepat tuntas.
"Kami mempercayakan kepada MK untuk menyampaikan putusan Sidang persengkataan Pilpres. Mungkin MK sudah siap untuk mengumumkan putusannya pada tanggal 27 Juni 2019 tersebut," ujarnya.
"Bagi masyarakat, tentu lebih cepat lebih baik agar keputusan soal Pilpres ini segera selesai dan diumumkan hasil putusan tersebut," lanjutnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memajukan jadwal putusan gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Semula putusan Pilpres 2019 dijadwalkan, Jumat (28/6/2019).
Jadwal resmi putusan gugatan Pilpres 2019 itu tercatat dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Jubir TKN Ini Yakin PAN dan Demokrat Bakal Dapat Jatah Kursi Menteri Jokowi
"Iya betul, sidang pembacaan putusan dimajukan pada Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB," Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Berita Terkait
-
Tolak Demo di MK, PKPI Adu Argumen dengan Warganet hingga Bawa Komunis
-
Minta Pendukung Tak Aksi Jelang Putusan MK, BPN: Berdoa di Tempat Ibadah
-
Sidang Gugatan Prabowo Dipercepat, KPU: Vonis MK Jangan Didramatisir!
-
KPU Minta Semua Pihak Terima Apapun Hasil Putusan MK
-
MK Minta Kelompok yang Mau Demo Jangan Ganggu Sidang Sengketa Pilpres 2019
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa
-
BNPT Sebut ada 112 Anak dan Remaja Terpapar Paham Radikal Lewat Sosial Media
-
Lawan Aksi Pencurian Besi, Pramono Anung Resmikan Dua JPO 'Anti Maling' di Jakarta
-
85 Persen Sekolah Terdampak Banjir di Sumatra Sudah Bisa Digunakan, Sisanya Masih Dibersihkan
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026