Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut dinilai perlu untuk mengatur terkait Satu Data Indonesia.
Dalam Pasal I ayat (1) dalam perpres tersebut menerangkan Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk
Di dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.
Kemudian, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata, lalu data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan Kode referensi dan/atau data Induk.
"Standar data untuk data selain data statistik dan data geospasial, menurut Perpres tersebut ditetapkan oleh pembina data lainnya tingkat pusat, yang merupakan salah satu instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Perpres tersebut seperti dikutip Suara.com di situs setkab.go.id pada Kamis (27/6/2019).
Selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
"Standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut," tulisnya.
Kemudian menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan standar data untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar data yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.
Menurut perpres tersebut, data yang dihasilkan oleh produsen data, harus dilengkapi dengan metadata, yang informasinya mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari metadata.
Baca Juga: Hakim MK Tak Temukan Unsur Intimidasi Terkait Seruan Baju Putih Jokowi
Struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah, menurut perpres ini, ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.
"Sementara menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," isi perpres tersebut.
Di dalam perpres tersebut juga ditegaskan, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data.
Untuk itu, data harus konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Adapun mengenai kode referensi dan/atau data induk, menurut perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati yakni kode referensi dan/atau data induk dan Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi walidata atas kode referensi dan/atau data Induk tersebut.
Penyelenggara Satu Data Indonesia
Berita Terkait
-
Paspampres Siaga di Kediaman Ma'ruf Amin, Jokowi Mau Deklarasi Kemenangan?
-
Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres
-
KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina
-
Jokowi Tidak Akan Jumpa Pers di Rumah Maruf Amin dan Cemara
-
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menhan: Tak Ada Lagi Islam Garis Keras
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?