Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut dinilai perlu untuk mengatur terkait Satu Data Indonesia.
Dalam Pasal I ayat (1) dalam perpres tersebut menerangkan Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk
Di dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.
Kemudian, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata, lalu data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan Kode referensi dan/atau data Induk.
"Standar data untuk data selain data statistik dan data geospasial, menurut Perpres tersebut ditetapkan oleh pembina data lainnya tingkat pusat, yang merupakan salah satu instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Perpres tersebut seperti dikutip Suara.com di situs setkab.go.id pada Kamis (27/6/2019).
Selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
"Standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut," tulisnya.
Kemudian menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan standar data untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar data yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.
Menurut perpres tersebut, data yang dihasilkan oleh produsen data, harus dilengkapi dengan metadata, yang informasinya mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari metadata.
Baca Juga: Hakim MK Tak Temukan Unsur Intimidasi Terkait Seruan Baju Putih Jokowi
Struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah, menurut perpres ini, ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.
"Sementara menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," isi perpres tersebut.
Di dalam perpres tersebut juga ditegaskan, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data.
Untuk itu, data harus konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Adapun mengenai kode referensi dan/atau data induk, menurut perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati yakni kode referensi dan/atau data induk dan Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi walidata atas kode referensi dan/atau data Induk tersebut.
Penyelenggara Satu Data Indonesia
Berita Terkait
-
Paspampres Siaga di Kediaman Ma'ruf Amin, Jokowi Mau Deklarasi Kemenangan?
-
Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres
-
KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina
-
Jokowi Tidak Akan Jumpa Pers di Rumah Maruf Amin dan Cemara
-
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menhan: Tak Ada Lagi Islam Garis Keras
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jabodetabek Hari Ini, Siap-Siap Hujan Lebat dan Angin Kencang!
-
Prabowo Panggil Menteri Airlangga Hingga Purbaya ke Istana, Ada Apa?
-
Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
-
Desak Pemerintah Bersihkan Oligarki, GMKR Tuntut Pemakzulan Gibran dan Adili Jokowi
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane