Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut dinilai perlu untuk mengatur terkait Satu Data Indonesia.
Dalam Pasal I ayat (1) dalam perpres tersebut menerangkan Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk
Di dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.
Kemudian, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata, lalu data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data dan data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan Kode referensi dan/atau data Induk.
"Standar data untuk data selain data statistik dan data geospasial, menurut Perpres tersebut ditetapkan oleh pembina data lainnya tingkat pusat, yang merupakan salah satu instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Perpres tersebut seperti dikutip Suara.com di situs setkab.go.id pada Kamis (27/6/2019).
Selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
"Standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut," tulisnya.
Kemudian menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan standar data untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar data yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.
Menurut perpres tersebut, data yang dihasilkan oleh produsen data, harus dilengkapi dengan metadata, yang informasinya mengikuti struktur yang baku dan format yang baku merujuk pada bagian informasi tentang data yang harus dicakup dalam metadata, dan merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari metadata.
Baca Juga: Hakim MK Tak Temukan Unsur Intimidasi Terkait Seruan Baju Putih Jokowi
Struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah, menurut perpres ini, ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat.
"Sementara menteri atau kepala instansi pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh pembina data tingkat pusat," isi perpres tersebut.
Di dalam perpres tersebut juga ditegaskan, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data.
Untuk itu, data harus konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/ artikulasi keterbacaan; dan disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Adapun mengenai kode referensi dan/atau data induk, menurut perpres ini, dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat. Forum Satu Data Indonesia ini akan menyepakati yakni kode referensi dan/atau data induk dan Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi walidata atas kode referensi dan/atau data Induk tersebut.
Penyelenggara Satu Data Indonesia
Berita Terkait
-
Paspampres Siaga di Kediaman Ma'ruf Amin, Jokowi Mau Deklarasi Kemenangan?
-
Posko Cemara Jokowi - Maruf Amin Sepi Jelang Putusan Sengketa Pilpres
-
KPK Tunggu Laporan Jokowi Soal Pemberian Jersey Timnas Argentina
-
Jokowi Tidak Akan Jumpa Pers di Rumah Maruf Amin dan Cemara
-
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Menhan: Tak Ada Lagi Islam Garis Keras
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura