Suara.com - Calon Presiden petahana Joko Widodo meyakini jika rivalnya, pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno akan menerima hasil putusan Mahkamah Konsititusi terkait ditolaknya seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar jumpa pers dengan didampingi Cawapres Ma'ruf Amin di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam.
Menurut Jokowi, meski bersaing ketat dalam kontestasi politik, Prabowo-Sandiaga memiliki visi-misi yang sama sebagai pemimpin negara.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan. Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju adil sejahtera," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap keputusan MK dalam sidang gugatan Pilpres tersebut harus dihormati dan dijalankan bersama-sama.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final an sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," terangnya.
Jokowi menuturkan keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil harus disyukuri bersama-sama. Karena itu, Jokowi menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.
"Terimakasih kepada penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya yang telah mengawal proses penegakan hukum pemilu yg adil. Terimakasih juga kami sampaikan kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan jalannya Pemilu," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah memutus sengketa Pilpres 2019 dengan adil dan transparan.
Baca Juga: MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
"Dan terima kasih kami sampaikan kepada MK yang telah memutus sengketa Pilpres dengan adil dan transparan," ucap Jokowi.
Diketahui, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan."
Berita Terkait
-
MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
-
Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo
-
1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini
-
Jokowi: Saya dan Ma'ruf akan Memimpin Rakyat Indonesia Tanpa Kecuali
-
Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sisi Lain Perlintasan Liar: Ladang Ekonomi Warga Bantaran, Ada yang Raup Rp500 Ribu Sehari
-
Donald Trump Ingin Venezuela Jadi Negara Bagian AS, Preisden Delcy Rodriguez Buka Suara
-
7 Fakta Penemuan 11 Bayi di Sleman, Berawal dari Kecurigaan Warga hingga Biaya Penitipan Rp 50 Ribu
-
Donald Trump Pertimbangkan Kembali Operasi Militer di Timur Tengah
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis
-
6 Fakta Video Dua WNI Ngaku Dijadikan 'Budak' dan Layani 450 Pria di Arab Saudi
-
Petugas Damkar Masih Lakukan Pendinginan di Lokasi Kebakaran Pergudangan Miami Kalideres
-
Progres MRT Fase 2A Sudah Separuh Jalan, Pramono Targetkan Tersambung hingga Kota Tua pada 2029
-
Rupiah Anjlok ke Rp17.500, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah: Jangan Sampai Indonesia Terpuruk!
-
Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu