Suara.com - Calon Presiden petahana Joko Widodo meyakini jika rivalnya, pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno akan menerima hasil putusan Mahkamah Konsititusi terkait ditolaknya seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar jumpa pers dengan didampingi Cawapres Ma'ruf Amin di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam.
Menurut Jokowi, meski bersaing ketat dalam kontestasi politik, Prabowo-Sandiaga memiliki visi-misi yang sama sebagai pemimpin negara.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan. Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju adil sejahtera," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap keputusan MK dalam sidang gugatan Pilpres tersebut harus dihormati dan dijalankan bersama-sama.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final an sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," terangnya.
Jokowi menuturkan keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil harus disyukuri bersama-sama. Karena itu, Jokowi menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.
"Terimakasih kepada penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya yang telah mengawal proses penegakan hukum pemilu yg adil. Terimakasih juga kami sampaikan kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan jalannya Pemilu," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah memutus sengketa Pilpres 2019 dengan adil dan transparan.
Baca Juga: MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
"Dan terima kasih kami sampaikan kepada MK yang telah memutus sengketa Pilpres dengan adil dan transparan," ucap Jokowi.
Diketahui, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan."
Berita Terkait
-
MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
-
Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo
-
1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini
-
Jokowi: Saya dan Ma'ruf akan Memimpin Rakyat Indonesia Tanpa Kecuali
-
Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045