Suara.com - Calon Presiden petahana Joko Widodo meyakini jika rivalnya, pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno akan menerima hasil putusan Mahkamah Konsititusi terkait ditolaknya seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar jumpa pers dengan didampingi Cawapres Ma'ruf Amin di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam.
Menurut Jokowi, meski bersaing ketat dalam kontestasi politik, Prabowo-Sandiaga memiliki visi-misi yang sama sebagai pemimpin negara.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan. Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju adil sejahtera," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap keputusan MK dalam sidang gugatan Pilpres tersebut harus dihormati dan dijalankan bersama-sama.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final an sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," terangnya.
Jokowi menuturkan keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil harus disyukuri bersama-sama. Karena itu, Jokowi menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.
"Terimakasih kepada penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya yang telah mengawal proses penegakan hukum pemilu yg adil. Terimakasih juga kami sampaikan kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan jalannya Pemilu," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah memutus sengketa Pilpres 2019 dengan adil dan transparan.
Baca Juga: MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
"Dan terima kasih kami sampaikan kepada MK yang telah memutus sengketa Pilpres dengan adil dan transparan," ucap Jokowi.
Diketahui, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan."
Berita Terkait
-
MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
-
Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo
-
1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini
-
Jokowi: Saya dan Ma'ruf akan Memimpin Rakyat Indonesia Tanpa Kecuali
-
Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO