Suara.com - Calon Presiden petahana Joko Widodo meyakini jika rivalnya, pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno akan menerima hasil putusan Mahkamah Konsititusi terkait ditolaknya seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Jokowi saat menggelar jumpa pers dengan didampingi Cawapres Ma'ruf Amin di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam.
Menurut Jokowi, meski bersaing ketat dalam kontestasi politik, Prabowo-Sandiaga memiliki visi-misi yang sama sebagai pemimpin negara.
"Saya meyakini kebesaran hati dan kenegarawanan dari sahabat baik saya bapak Prabowo Subianto dan bapak Sandiaga Uno. Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan. Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju adil sejahtera," kata Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap keputusan MK dalam sidang gugatan Pilpres tersebut harus dihormati dan dijalankan bersama-sama.
"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final an sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama," terangnya.
Jokowi menuturkan keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil harus disyukuri bersama-sama. Karena itu, Jokowi menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.
"Terimakasih kepada penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya yang telah mengawal proses penegakan hukum pemilu yg adil. Terimakasih juga kami sampaikan kepada TNI dan Polri yang telah mengamankan jalannya Pemilu," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyampaikan terima kasih kepada MK yang telah memutus sengketa Pilpres 2019 dengan adil dan transparan.
Baca Juga: MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
"Dan terima kasih kami sampaikan kepada MK yang telah memutus sengketa Pilpres dengan adil dan transparan," ucap Jokowi.
Diketahui, Hakim MK menolak seluruh dalil permohonan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.
Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.
Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan."
Berita Terkait
-
MK Tolak Prabowo, KPU Akan Tetapkan Jokowi sebagai Presiden 3 Hari ke Depan
-
Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo
-
1.944 Halaman, Download Berkas Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo di Sini
-
Jokowi: Saya dan Ma'ruf akan Memimpin Rakyat Indonesia Tanpa Kecuali
-
Belum Puas Setelah Gugatan Ditolak MK, Prabowo Minta Masukan Tim Hukum
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil