Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Bentuk kekecewaan itu disampaikan KPK setelah menerima salinan putusan dari PT DKI Jakarta. Lucas pada tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah karena telah merintangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro.
"Setelah JPU mempelajari (putusan), kami kecewa karena hukuman pidana penjaranya diturunkan menjadi 5 tahun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/7/2019).
Febri menilai setelah JPU mempelajari putusan tersebut, KPK melihat kekeliruan atas penerapan kaidah penyertaan pada kasus tersebut, sebagaimana diputuskan PT DKI Jakarta. Maka itu, KPK berencana melakukan Kasasi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami harapkan pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini mestinya diletakan sebagai sesuatu yang serius. Karena jiha terbukti pelaku-pelaku kejahatan OJ adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kami bangun," ucap Febri
Febri menilai dalam perkara Lucas, bahwa Lucas telah merencanakan perintangan penyidikan sejak tahun 2016.
KPK pun mengharapkan dalam proses kasasi, pengadilan dapat memberikan putusan kepada Lucas dengan lebih jernih, subtansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara.
Baca Juga: Vonis Penjara Advokat Lucas Dikurangi Hakim, KPK Diminta Buka Rekeningnya
Berita Terkait
-
Vonis Penjara Advokat Lucas Dikurangi Hakim, KPK Diminta Buka Rekeningnya
-
Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
-
Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK
-
Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi
-
Kronologi Pengacara Lucas Bantu Eddy Sindoro Jadi Buronan KPK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah