Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan laporan di Kemendagri, organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Karena itu Kemendagri kata Tjahjo masih menunggu persyaratan yang harus dilengkapi FPI sebelum menerbitkan perpanjangan SKT.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Izin FPI diketahui berakhir pada 20 Juni 2019 lalu.
Politisi PDI Perjuangan itu enggan merinci syarat-syarat yang belum dilengkapi FPI. Namun kata dia, syarat yang belum dilengkapi di antaranya yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
Persyaratan yang harus dilengkapi kata Tjahjo, karena dirinya tidak ingin terjebak terkait perpanjangan SKT FPI dan ormas lainnya. Ia menegaskan semua ormas termasuk FPI yang harus melengkapi persyaratan jika ingin memperpanjang SKT.
"Banyak. Misalnya anggaran dasar/anggaran rumah tangga kok enggak diteken? Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan kan melanggar. Ini belum diteken, kok sudah diterima? Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama," ucapnya.
Ia membantah pemerintah tidak mengistimewakan FPI. Sebab kata dia, semua ormas yang mengajukan SKT diperlakukan sama dan dilakukan evaluasi terkait ormas tersebut.
"Enggak ada. Semua ada evaluasinya, ada track recordnya," tutup Tjahjo.
Baca Juga: Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
Tag
Berita Terkait
-
Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil
-
Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional
-
Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Waspada! Pos Angke Hulu Siaga 3 Gegara Hujan Deras, Jakarta Sempat Tergenang
-
Terpapar Radikalisme via Medsos, Dua Anak di Langkat Terlibat Kasus Terorisme
-
Anggaran Bencana Dipangkas Drastis, Legislator PDIP Ini Desak Kemensos Tinjau Ulang
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK