Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan laporan di Kemendagri, organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Karena itu Kemendagri kata Tjahjo masih menunggu persyaratan yang harus dilengkapi FPI sebelum menerbitkan perpanjangan SKT.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Izin FPI diketahui berakhir pada 20 Juni 2019 lalu.
Politisi PDI Perjuangan itu enggan merinci syarat-syarat yang belum dilengkapi FPI. Namun kata dia, syarat yang belum dilengkapi di antaranya yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
Persyaratan yang harus dilengkapi kata Tjahjo, karena dirinya tidak ingin terjebak terkait perpanjangan SKT FPI dan ormas lainnya. Ia menegaskan semua ormas termasuk FPI yang harus melengkapi persyaratan jika ingin memperpanjang SKT.
"Banyak. Misalnya anggaran dasar/anggaran rumah tangga kok enggak diteken? Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan kan melanggar. Ini belum diteken, kok sudah diterima? Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama," ucapnya.
Ia membantah pemerintah tidak mengistimewakan FPI. Sebab kata dia, semua ormas yang mengajukan SKT diperlakukan sama dan dilakukan evaluasi terkait ormas tersebut.
"Enggak ada. Semua ada evaluasinya, ada track recordnya," tutup Tjahjo.
Baca Juga: Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat
-
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027