Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan laporan di Kemendagri, organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Karena itu Kemendagri kata Tjahjo masih menunggu persyaratan yang harus dilengkapi FPI sebelum menerbitkan perpanjangan SKT.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).
Izin FPI diketahui berakhir pada 20 Juni 2019 lalu.
Politisi PDI Perjuangan itu enggan merinci syarat-syarat yang belum dilengkapi FPI. Namun kata dia, syarat yang belum dilengkapi di antaranya yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
Persyaratan yang harus dilengkapi kata Tjahjo, karena dirinya tidak ingin terjebak terkait perpanjangan SKT FPI dan ormas lainnya. Ia menegaskan semua ormas termasuk FPI yang harus melengkapi persyaratan jika ingin memperpanjang SKT.
"Banyak. Misalnya anggaran dasar/anggaran rumah tangga kok enggak diteken? Terus susunan kepengurusannya enggak ada tanda tangannya. Kalau saya batalkan kan melanggar. Ini belum diteken, kok sudah diterima? Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama," ucapnya.
Ia membantah pemerintah tidak mengistimewakan FPI. Sebab kata dia, semua ormas yang mengajukan SKT diperlakukan sama dan dilakukan evaluasi terkait ormas tersebut.
"Enggak ada. Semua ada evaluasinya, ada track recordnya," tutup Tjahjo.
Baca Juga: Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta