Suara.com - Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengapresiasi tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dalam menindaklanjuti Metromini pengadang bus TransJakarta. Metromini tersebut saat ini sudah dihentikan izin operasinya, alias dikandangkan.
Agung menilai Dishub DKI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan sopir bus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah mengambil langkah tegas atas sanksi kepada Metromini dengan nomor kendaraan B 7094 NP," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agur, jika seluruh angkutan umum yang melanggar dikandangkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengemudi angkutan umum yang lain. Ia berharap agar kejadian pengadangan serupa tidak terjadi lagi.
"Ini akan menjadi pelajaran bagi semua agar ke depannya hal ini tidak akan terjadi lagi, karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," kata Agung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya telah menindak metromini yang mengadang bus TransJakarta. Pihaknya telah menghentikan izin operasi metro mini tersebut.
Penghentian izin tersebut dilakukan setelah Dishub DKI melakukan operasi melalui petugas Dishub. Saat ini metromini jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, dengan nomor pelat B-7094-NP ini sudah tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Kita sudah lakukan stop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan di stop operasi," ujar Syafrin saat dihubungi.
Baca Juga: Udara Jakarta Buruk, Anies Diminta Naik MRT dan TransJakarta saat Ngantor
Berita Terkait
-
Dishub DKI Kandangkan Metromini Pengadang TransJakarta
-
Viral Aksi Cegat Busway, Kadishub DKI Siap Tindak Metromini Ugal-ugalan
-
Penghuni Rumah DP 0 Rupiah Dimanjakan dengan Layanan TransJakarta Rute 7P
-
Jelang Putusan MK, Ini Rute Transjakarta yang Dialihkan
-
Harga Bus Listrik Lebih Mahal, Transjakarta Pastikan Tarifnya Sama
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!