Suara.com - Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengapresiasi tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dalam menindaklanjuti Metromini pengadang bus TransJakarta. Metromini tersebut saat ini sudah dihentikan izin operasinya, alias dikandangkan.
Agung menilai Dishub DKI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan sopir bus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah mengambil langkah tegas atas sanksi kepada Metromini dengan nomor kendaraan B 7094 NP," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agur, jika seluruh angkutan umum yang melanggar dikandangkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengemudi angkutan umum yang lain. Ia berharap agar kejadian pengadangan serupa tidak terjadi lagi.
"Ini akan menjadi pelajaran bagi semua agar ke depannya hal ini tidak akan terjadi lagi, karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," kata Agung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya telah menindak metromini yang mengadang bus TransJakarta. Pihaknya telah menghentikan izin operasi metro mini tersebut.
Penghentian izin tersebut dilakukan setelah Dishub DKI melakukan operasi melalui petugas Dishub. Saat ini metromini jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, dengan nomor pelat B-7094-NP ini sudah tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Kita sudah lakukan stop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan di stop operasi," ujar Syafrin saat dihubungi.
Baca Juga: Udara Jakarta Buruk, Anies Diminta Naik MRT dan TransJakarta saat Ngantor
Berita Terkait
-
Dishub DKI Kandangkan Metromini Pengadang TransJakarta
-
Viral Aksi Cegat Busway, Kadishub DKI Siap Tindak Metromini Ugal-ugalan
-
Penghuni Rumah DP 0 Rupiah Dimanjakan dengan Layanan TransJakarta Rute 7P
-
Jelang Putusan MK, Ini Rute Transjakarta yang Dialihkan
-
Harga Bus Listrik Lebih Mahal, Transjakarta Pastikan Tarifnya Sama
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?