Suara.com - Direktur Utama Transjakarta Agung Wicaksono mengapresiasi tindakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dalam menindaklanjuti Metromini pengadang bus TransJakarta. Metromini tersebut saat ini sudah dihentikan izin operasinya, alias dikandangkan.
Agung menilai Dishub DKI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan sopir bus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah mengambil langkah tegas atas sanksi kepada Metromini dengan nomor kendaraan B 7094 NP," ujar Agung dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2019).
Menurut Agur, jika seluruh angkutan umum yang melanggar dikandangkan bisa menjadi pembelajaran bagi pengemudi angkutan umum yang lain. Ia berharap agar kejadian pengadangan serupa tidak terjadi lagi.
"Ini akan menjadi pelajaran bagi semua agar ke depannya hal ini tidak akan terjadi lagi, karena pemerintah bersikap tegas menegakkan peraturan," kata Agung.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya telah menindak metromini yang mengadang bus TransJakarta. Pihaknya telah menghentikan izin operasi metro mini tersebut.
Penghentian izin tersebut dilakukan setelah Dishub DKI melakukan operasi melalui petugas Dishub. Saat ini metromini jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, dengan nomor pelat B-7094-NP ini sudah tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang.
"Kita sudah lakukan stop operasi terhadap kendaraan yang bersangkutan dan sekarang kendaraannya sudah dikandangkan di stop operasi," ujar Syafrin saat dihubungi.
Baca Juga: Udara Jakarta Buruk, Anies Diminta Naik MRT dan TransJakarta saat Ngantor
Berita Terkait
-
Dishub DKI Kandangkan Metromini Pengadang TransJakarta
-
Viral Aksi Cegat Busway, Kadishub DKI Siap Tindak Metromini Ugal-ugalan
-
Penghuni Rumah DP 0 Rupiah Dimanjakan dengan Layanan TransJakarta Rute 7P
-
Jelang Putusan MK, Ini Rute Transjakarta yang Dialihkan
-
Harga Bus Listrik Lebih Mahal, Transjakarta Pastikan Tarifnya Sama
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Labura-Toba Mulai Dikerjakan Tahun Ini
-
KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Bermasalah Tersebar di Seluruh Indonesia
-
Bye-Bye Pungli! Makassar Siapkan Skema Parkir Bayar Sekali Gratis Setahun
-
Sebut Kewenangan Menag dalam Pembagian Kuota Haji Tak Melawan Hukum, Pakar Beri Penjelasan
-
Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca, Pelaku Ternyata Anggota TNI: Kini Diproses Denpom
-
Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Lembaga Baru Setingkat Menteri?
-
Belum Periksa RK usai 200 Hari Rumah Digeledah, KPK Pilih Fokus Korek Ucapan Lisa Mariana, Mengapa?
-
KPK Ancam TPPU Korupsi Haji: Aset Haram Jadi Incaran!
-
2 Rumah Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi, Nasib Gubernur Kalbar Ria Norsan di Ujung Tanduk?
-
Menpar Widiyanti Tegaskan Isu Mandi Air Galon Hoaks: Itu Hanya Karangan