Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019) hari ini. Kejati DKI, pun mendapatkan fasilitas pemeriksaan tersebut, dan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk ketiga tersangka yang diperiksa oleh penyidik Kejati DKI yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto; pengusaha Sendy Perico, dan Pengacara, Alvin Suherman.
"Jadi, kami KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Menurut Febri, penyidik Kejati DKI, Jakarta pun sudah melakukan koordinasi terkait oemeriksaan hari ini, sejak 11 Juli 2019 dengan KPK.
"Untuk itu, KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal Bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Terlapor atau Saksi dan mohon tempat pemeriksaan," tutup Febri
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Tiga orang tersebut yakni dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri terhitung 29 Juni 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, (30/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Cuma Suap Petugas Rp 300 Ribu, Idrus Marham Bisa Pelesiran dari Rutan KPK
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu
-
KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin
-
Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda
-
Dua Hari, KPK Geledah Empat Rumah dan Kantor Bapeda Jatim
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kasatgas Tito Terus Perkuat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
DPR: Perjanjian Transfer Data RI-AS Harus Seimbang dengan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Warga
-
Bantah Laporan Awal, Polda Sulsel Pastikan Bripda Dirja Tewas Akibat Penganiayaan
-
Menuju Piala Dunia 2026, DPR Minta Pengunduran Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Stabilitas dan Kinerja
-
Terobos dan Rusak Portal JLNT Casablanca, 11 Motor Diamankan Polisi
-
Stunting Jadi Prioritas, Semarang Intervensi Gizi 78 Ribu Remaja dan Pantau 60 Ribu Balita
-
Membaca Amarah Publik pada Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP: Selesai Kontrak, Selesai Loyalitas?
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas