Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019) hari ini. Kejati DKI, pun mendapatkan fasilitas pemeriksaan tersebut, dan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk ketiga tersangka yang diperiksa oleh penyidik Kejati DKI yakni, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto; pengusaha Sendy Perico, dan Pengacara, Alvin Suherman.
"Jadi, kami KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap tiga orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Menurut Febri, penyidik Kejati DKI, Jakarta pun sudah melakukan koordinasi terkait oemeriksaan hari ini, sejak 11 Juli 2019 dengan KPK.
"Untuk itu, KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal Bantuan untuk melakukan pemanggilan terhadap Terlapor atau Saksi dan mohon tempat pemeriksaan," tutup Febri
KPK sendiri telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam perkara suap ini. Tiga orang tersebut yakni dua pihak swasta, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming serta satu Jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri terhitung 29 Juni 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Winoto, selaku Aspidum Kejati DKI Jakarta, diduga sebagai penerima suap. Sementara dua tersangka lain adalah pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) yang berprofesi sebagai pengusaha.
Untuk diketahui, tersangka SPE sempat menjadi buron KPK, hingga akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi KPK, Pada Minggu, (30/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan, dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan K-4 KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Jakarta menerangkan bahwa OTT terhadap ketiga tersangka bermula ketika Sendy Perico melaporkan penipuan yang dilakukan pihak lain senilai Rp 11 miliar.
Baca Juga: Cuma Suap Petugas Rp 300 Ribu, Idrus Marham Bisa Pelesiran dari Rutan KPK
Alvin Suherman selaku pengacara Sendy, tutur Laode, telah menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang tersebut disiapkan guna memperberat tuntutan kepada pihak yang menipu Sendy.
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Pecat Pengawal Idrus Marham Karena Terima Duit Suap Rp 300 Ribu
-
KPK Berikan Lampu Hijau untuk Penggarapan Blok Masela, Luhut: Bagus Itu
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin
-
Suap PN Jakbar, KPK Periksa Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda
-
Dua Hari, KPK Geledah Empat Rumah dan Kantor Bapeda Jatim
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist