Suara.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto usai merampungkan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Usai pemeriksaan, Gatot mengungkapkan penyidik KPK mencecar pertanyaan kepada dirinya terkait sejumlah anggaran Kemenpora sejak tahun 2014 sampai 2018.
Gatot mengaku telah menjelaskan semua yang diketahuinya terkait anggaran. Meski jabatan Gatot sebagai Sesmempora baru pada tahun 2017.
"Karena ada surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan, dalam konteks KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018," kata Gatot di lobi gedung KPK.
Gatot juga menyampaikan ke penyidik, jika dirinya tidak terlibat dalam semua pengelolaan anggaran dan kegiatan-kegiatan di Kemenpora. Maka itu, dalam pemeriksaan penyidik KPK, dirinya membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan KPK sejak tahun 2014 sampai 2018.
"Jadi, karena saya sebagai Sesmenpora, sebagai kepala kantor. Bagaimana tata kelola itu dilakukan," kata Gatot.
Untuk diketahui, dalam kasus dana hibah Kemenpora, KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).
Kelima tersangka itu telah disidangkan di pengadilan. Untuk Jhonny E. Awuy dan Fuad Hamidy telah divonis bersalah terbukti menyuap pejabat Kemenpora.
Sementara untuk tiga pejabat Kemenpora, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani proses persidangan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Imam Nahrawi Cabut Gugatan Roy Suryo soal Tuduhan Perampasan Aset Kemenpora
Dalam persidangan kelimanya, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menemukan fakta baru terkait sejumlah penerimaan uang dari pejabat tinggi Kemenpora. Adapun namanya disebut yakni Menpora Imam Nahrawi dan Stafnya Miftahul Ulum.
Berita Terkait
-
Wali Kota hingga Sekda Kepri Diperiksa KPK di Kantor Polres Balerang
-
Terjerat Dua Kasus soal e-KTP, Markus Nari Segera Disidangkan
-
Buron Bawa Uang Suap Rp 500 Juta, Umar Baru Menyerah Setelah Dibujuk Lurah
-
Hadiah Megawati dari Prabowo Disoal KPK, PDIP: Lukisan Itu Bukan Suap
-
Lukisan Prabowo Disoroti KPK, Romo Benny: Pasti Dilapor, Bu Mega Taat Hukum
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka