Suara.com - Kasus Dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Sumatera Barat terus menjadi perbincangan dan bahkan menemukan fakta baru.
Dalam kasus tersebut terkuak adanya campur tangan Dokter gigi Lili Suryani yang diduga mengadukan kondisi Romi kepada Pemkab Solsel.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik yang dilakukan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat pada Selasa (30/7/2019). Dalam sidang yang digelar tertutup mulai Pukul 10.00 WIB hingga Pukul 16.00 WIB, PDGI memutuskan melakukan pembinaan kepada Lili yang menjatuhkan martabat Romi.
Fakta lain yang ditemukan, Lili terbukti pernah memberi surat kepada panitia yang menyatakan Romi penyandang disabilitas dan tak bisa jadi PNS. Kekinian Lili mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit meminta masyarakat bersabar menunggu solusi yang sedang dicari.
"Kita semua serius mencarikan jalan keluar masalah ini, fakta baru dari PDGI ada keterlibatan drg Lili. Nah, kita selesaikan dengan baik-baik jangan pula drg Lili dibully, kasihan dia telah mendapatkan sanksi dari perbuatannya," ujarnya seperti dilansir Klikpositif.com - jaringan Suara.com pada Rabu (31/7/2019).
Nasrul bahkan mengimbau masyarakat tidak memperkeruh suasana dengan menambah permasalahan baru. Dikemukakannya, persoalan tersebut akan diselesaikan secara baik-baik dan saat ini Lili sedang menunggu sanksi dari pusat.
"Sesama bus kota dilarang saling mendahului, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Imbauan saya dia jangan di-bully," kata dia lagi.
Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati Aboer mengatakan bakal memberikan sanksi sedang kepada Lili yang diduga telah melanggar kode etik kedokteran.
Baca Juga: Diskriminasi Dokter Romi Pintu Kemendagri Revisi Sistem Rekrutmen CPNS
"Kami nanti akan menyerahkan hasil sidang hari ini kepada Pengurus Pusat dan yang memutuskannya nanti dari pusat," lanjutnya.
Menurutnya, setelah memberikan hasil sidang kepada pengurus pusat, pihaknya masih menunggu kurang lebih sepekan.
"Kami akan menunggu kurang lebih sepekan setelah pengiriman yang akan kami kirim nanti awal bulan," ujarnya.
Ia mengatakan, jika keputusan di pusat sama dengan usulan keputusan yang dilakukan pengurus wilayah, maka Lili akan mengikuti putusan tersebut.
"Untuk pasal yang dilanggar dalam ADART PDGI itu terdapat dalam pasal 15 ayat 1 dan 2," ujarnya.
Untuk diketahui, Sekretaris PDGI Sumbar Busril mengatakan dari hasil seleksi ASN di Pemkab Solsel tersebut Lili berada di rangking di bawah posisi Romi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian