Suara.com - Polres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, meringkus seorang oknum guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang berinisial H alias W (33) yang diduga telah mencabuli delapan murid laki-laki.
"Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333-B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT tanggal 27 Agustus 2019," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto di Ketapang, Sabtu (31/8/2019).
Adapun pelapor adalah EJ (32) yang merupakan orangtua korban atau anaknya (13).
“Korban laki-laki (13) kini kelas tujuh SMP dan satunya lagi (13) yang juga kelas tujuh SMP," katanya seperti dilansir Antara.
Dari laporan itu, kejadian pencabulan tersebut sekitar tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan SD di Kabupaten Ketapang, katanya.
Pelaku H alias W ini adalah aparatur sipil negara (ASN) guru kelas SD Negeri di Kabupaten Ketapang. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian korban yang digunakan korban, dan satu akte kelahiran.
"Korban dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan seolah-olah membelikan sepatu baru, sehingga dia dengan leluasa melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada muridnya," kata Kasat Reskrim Polresta Ketapang itu.
Ia menambahkan, perbuatan pencabulan tersebut juga dilakukan terhadap korban lainnya, sehingga untuk sementara diketahui ada sebanyak delapan korban pencabulan oleh oknum guru SD tersebut.
"Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, karena bisa saja korbannya tidak hanya delapan orang," ungkapnya.
Baca Juga: Modus Cabul Driver Ojol, Dari Ajak Nikah hingga Raba Tubuh Nanda
Menurut dia, pelaku ditangkap, Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Dicabuli Pria Tak Dikenal
-
Ditinggal Istri ke Tukang Urut, Ayah di Jambi Tega Cabuli Putri Sendiri
-
Cerita Pilu 2 Gadis Belia di Jambi Usai Dicabuli 15 Pemuda
-
Dicabuli Sepupu Saat Syukuran, Gadis Belia di Jambi Kini Hamil 7 Bulan
-
Bukannya Salat Jumat, IH Malah Cabuli Anak Tetangganya di Dalam Angkot
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan