Suara.com - Polres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, meringkus seorang oknum guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang berinisial H alias W (33) yang diduga telah mencabuli delapan murid laki-laki.
"Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/333-B/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT tanggal 27 Agustus 2019," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto di Ketapang, Sabtu (31/8/2019).
Adapun pelapor adalah EJ (32) yang merupakan orangtua korban atau anaknya (13).
“Korban laki-laki (13) kini kelas tujuh SMP dan satunya lagi (13) yang juga kelas tujuh SMP," katanya seperti dilansir Antara.
Dari laporan itu, kejadian pencabulan tersebut sekitar tahun 2015, sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019, dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan SD di Kabupaten Ketapang, katanya.
Pelaku H alias W ini adalah aparatur sipil negara (ASN) guru kelas SD Negeri di Kabupaten Ketapang. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian korban yang digunakan korban, dan satu akte kelahiran.
"Korban dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan seolah-olah membelikan sepatu baru, sehingga dia dengan leluasa melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada muridnya," kata Kasat Reskrim Polresta Ketapang itu.
Ia menambahkan, perbuatan pencabulan tersebut juga dilakukan terhadap korban lainnya, sehingga untuk sementara diketahui ada sebanyak delapan korban pencabulan oleh oknum guru SD tersebut.
"Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, karena bisa saja korbannya tidak hanya delapan orang," ungkapnya.
Baca Juga: Modus Cabul Driver Ojol, Dari Ajak Nikah hingga Raba Tubuh Nanda
Menurut dia, pelaku ditangkap, Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
"Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Pura-pura Tanya Alamat, Bocah 10 Tahun Dicabuli Pria Tak Dikenal
-
Ditinggal Istri ke Tukang Urut, Ayah di Jambi Tega Cabuli Putri Sendiri
-
Cerita Pilu 2 Gadis Belia di Jambi Usai Dicabuli 15 Pemuda
-
Dicabuli Sepupu Saat Syukuran, Gadis Belia di Jambi Kini Hamil 7 Bulan
-
Bukannya Salat Jumat, IH Malah Cabuli Anak Tetangganya di Dalam Angkot
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Militer Jadi Petani Hingga Pejabat, Doktrin Pertahanan Negara Sedang Disalahgunakan?
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
-
Dulu Identik dengan Lansia, Mengapa Diabetes Tipe 2 Kini 'Hobi' Menyerang Remaja?
-
Sebut Sumbar dan Jabar Suku Barbar, Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Bareskrim!
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Jakarta Siaga Hantavirus: 4 ABK dari Somalia Masuk RSUD Cengkareng, Begini Kondisinya
-
Heboh Begal Pocong, Sosiolog UGM Ingatkan Publik Jaga Nalar: Ini Cipta Kondisi Ala Orba
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas