Suara.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat, sebanyak 101 hotspot atau titik panas yang berada di lahan milik korporasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Al Leysandri mengatakan, sebanyak 101 titik panas yang berada di lahan korporasi tersebut hampir merata ada di kabupaten yang ada di Kalbar.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kalbar, jumlah hotpsot pada lahan korporasi, yakni di Kabupaten Bengkayang sebanyak empat titik panas, Kapuas Hulu sebanyak enam titik panas, dan Kayong Utara dua titik panas.
Selanjutnya Ketapang 27 titik panas, Kubu Raya lima titik panas, Landak enam titik panas, Melawi tiga titik panas, Sambas satu titik panas, Sanggau 19 titik panas, Sekadau 13 titik panas, dan Kabupaten Sintang 15 titik panas.
Menurut dia, dalam rangka penanggulangan Karhutla di Kalbar harus diambil langkah dengan penyamaan persepsi, khususnya yang tertuang pada Pergub No. 39 tahun 2019, karena sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, dan hingga penundaan perizinan korporasi tersebut.
"Apabila terbukti dalam hal keterlambatan penanganan Karhutla, harus diambil tindakan supaya ada efek terhadap korporasi lain," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (7/9/2019).
Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono menyatakan, Pergub tentang Karhutla agar dijadikan satu landasan untuk ditindaklanjuti di tingkat lapangan, apalagi kasus Karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar, berdasarkan data terdapat 56 tersangka dari 45 laporan.
Walaupun sudah ditindaklanjuti, katanya, tapi masih terjadi bencana asap bahkan sampai mengganggu transportasi udara, dan berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, upaya masif yang dilakukan seharusnya adalah pencegahan untuk tidak terjadi lagi Karhutla.
Untuk menindaklanjuti Karhutla, harus dilakukan sinergitas seluruh pihak di Kalbar. “Dalam rangka kepentingan masyarakat khususnya Karhutla, pergunakan anggaran negara sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca Juga: Penajam Paser Utara dan Kukar Ibu Kota Baru RI, Waspada Banjir dan Karhutla
Kepala Biro Operasional Polda Kalbar, Komisaris Besar Jayadi mengatakan, pihaknya sudah memetakan jumlah titik panas yang berada di lahan konsesi di kabupaten/kota di Kalbar.
Berdasarkan Pergub Nomor 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang izinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan ditunda selama lima tahun, apabila tidak sengaja maka akan ditunda tiga tahun.
Berita Terkait
-
Ini Tiga Persoalan yang Mesti Dihadapi Pemerintah Tuntaskan Karhutla
-
Wiranto Sebut Penyebab Karhutla Satu Persen Faktor Alam, 99 Persen Manusia
-
Menko Polhukam Gelar Rapat Bahas Pengendalian Karhutla 2019
-
Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Belum Ajukan PK ke MA
-
Kasus Karhutla Ditangani Polisi Bertambah Jadi 100
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina