Suara.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencatat, sebanyak 101 hotspot atau titik panas yang berada di lahan milik korporasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Al Leysandri mengatakan, sebanyak 101 titik panas yang berada di lahan korporasi tersebut hampir merata ada di kabupaten yang ada di Kalbar.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kalbar, jumlah hotpsot pada lahan korporasi, yakni di Kabupaten Bengkayang sebanyak empat titik panas, Kapuas Hulu sebanyak enam titik panas, dan Kayong Utara dua titik panas.
Selanjutnya Ketapang 27 titik panas, Kubu Raya lima titik panas, Landak enam titik panas, Melawi tiga titik panas, Sambas satu titik panas, Sanggau 19 titik panas, Sekadau 13 titik panas, dan Kabupaten Sintang 15 titik panas.
Menurut dia, dalam rangka penanggulangan Karhutla di Kalbar harus diambil langkah dengan penyamaan persepsi, khususnya yang tertuang pada Pergub No. 39 tahun 2019, karena sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, dan hingga penundaan perizinan korporasi tersebut.
"Apabila terbukti dalam hal keterlambatan penanganan Karhutla, harus diambil tindakan supaya ada efek terhadap korporasi lain," katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (7/9/2019).
Sementara itu, Kapolda Kalbar, Irjen Didi Haryono menyatakan, Pergub tentang Karhutla agar dijadikan satu landasan untuk ditindaklanjuti di tingkat lapangan, apalagi kasus Karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalbar, berdasarkan data terdapat 56 tersangka dari 45 laporan.
Walaupun sudah ditindaklanjuti, katanya, tapi masih terjadi bencana asap bahkan sampai mengganggu transportasi udara, dan berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, upaya masif yang dilakukan seharusnya adalah pencegahan untuk tidak terjadi lagi Karhutla.
Untuk menindaklanjuti Karhutla, harus dilakukan sinergitas seluruh pihak di Kalbar. “Dalam rangka kepentingan masyarakat khususnya Karhutla, pergunakan anggaran negara sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca Juga: Penajam Paser Utara dan Kukar Ibu Kota Baru RI, Waspada Banjir dan Karhutla
Kepala Biro Operasional Polda Kalbar, Komisaris Besar Jayadi mengatakan, pihaknya sudah memetakan jumlah titik panas yang berada di lahan konsesi di kabupaten/kota di Kalbar.
Berdasarkan Pergub Nomor 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang izinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan ditunda selama lima tahun, apabila tidak sengaja maka akan ditunda tiga tahun.
Berita Terkait
-
Ini Tiga Persoalan yang Mesti Dihadapi Pemerintah Tuntaskan Karhutla
-
Wiranto Sebut Penyebab Karhutla Satu Persen Faktor Alam, 99 Persen Manusia
-
Menko Polhukam Gelar Rapat Bahas Pengendalian Karhutla 2019
-
Divonis Bersalah soal Karhutla, Jokowi Belum Ajukan PK ke MA
-
Kasus Karhutla Ditangani Polisi Bertambah Jadi 100
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi