Suara.com - Calon pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan kesetujuannya dengan poin pengadaan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 mengenau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan Lili saat memberikan jawaban dalam uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Komisi III DPR RI pada Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik meminta Lili menjawab tegas soal pandangannya terhadap revisi UU KPK.
"Makanya saya tanya, apa saja revisi UU KPK yang ibu setujui, yang ibu anggap menguatkan, jangan plintat-plintut. Hari ini bilang setuju nanti enggak ada ngomongan gitu," kata Erma.
Merespons hal itu, Lili lalu mengaku mendukung revisi salah satu poin di UU KPK terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurutnya, SP3 perlu diadakan dalam lembaga antirasuah seperti yang telah diterapkan lembaga penegak hukum lainnya.
"Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali. Walaupun ini berlaku lembaga penegak hukum lain, misal kejaksaan dan kepolisian juga KUHAP mengatur SP3 tersebut," kata Lili.
Lili berujar, dengan adanya SP3 juga bisa menjadi angin segar bagi mereka yang sudah lama disematkan predikat tersangka namun belum juga ada kelanjutan hukum yang jelas.
"Saya pikir ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi tersangka. Rekening terblokir, gak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank, ini bisa menjawab karena seharusnya pemberantasan korupsi tidak bikin macet hal lain," kata Lili.
"Misal beberapa kasus di LPSK, ketika terjadi blokir, ketika terjadi pencekalan ini berdampak investasi mereka yang macet di bank kemudian mangkrak, berdampak perusahaan tidak berjalan, gaji buruh tidak dibayar," katanya.
Baca Juga: Soal Kontrak Politik Capim KPK di DPR, Laode: Saya Bersyukur Enggak Lulus
"Padahal status hukum tidak ada kepastian waktu setahun dua tahun. Keluhan tersebut disampaikan kepada kami, saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status demikian," sambungnya.
Meski setuju dengan revisi UU KPK poin SP3, namun Lli berujar dirinya tidak sependapat ihwal dibentuknya dewan pengawas.
"Kalau dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. Karena teknis banget kalau saya lihat dari media. Bagaimana mungkin soal perizinan itu karena ini lembaga unik, KPK kan lembaga unik yang beda dengan lain," kata Lili.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram