Suara.com - Jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi dan dikenakan status tersangka gara-gara cuitan di akun Twitter miliknya tentang kondisi di Papua.
Menurut kuasa hukum sutradara film dokumenter Sexy Killers tersebut, Alghifari Aqsa, polisi mempermasalahkan cuitan Dandhy pada tanggal 23 September 2019.
"Twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua pada 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twit tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari usai menemani Dandhy diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Gara-gara twit tersebut, Dandhy dijerat pasal 28 Ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian terhadap individu dan kelompok berdasarkan SARA.
"Pasal yang dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu dan kelompok berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), sesuai pasal 45 A ayat 2 UU ITE juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE," kata Alghiffari.
Berdasarkan penelusuran Suara.com, cuitan di akun Twitter milik Dandhy, @Dandhy_Laksono, itu masih bisa diakses. Berikut isi cuitan tersebut:
JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.
WAMENA (foto 2)
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.
Sebelumnya diketahui, Jurnalis Dandhy Laksono ditangkap dan dibawa polisi dari kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis malam (26/9/2019).
Baca Juga: Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
Andhy Panca Kurniawan, rekan Dandhy di Watchdoc, kepada Suara.com bercerita bahwa empat orang petugas polisi mendatangi kediaman jurnalis itu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media Twitter mengenai Papua," terang Panca.
Dandhy kemudian dibawa ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta dengan kendaraan Toyota Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam RT setempat.
Berita Terkait
-
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Mau Kontak Kapolri
-
Marak Penangkapan Aktivis, Ini yang Harus Dilakukan saat Hadapi Polisi
-
Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu
-
Polisi Didesak Cabut Status Tersangka Dandhy Laksono
-
Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Ditangkap, Haris Azhar: Rezim Jokowi Panik
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!