Suara.com - Sampah plastik masih menjadi permasalahan besar di sejumlah negara tak terkecuali Indonesia.
Namun, tidak sedikit hotel di Indonesia yang sudah mengganti toiletries atau wadah sabun dan sampo mereka dengan dispenser.
Baru-baru ini, New York dikabarkan akan melakukan gerakan yang lebih serius terkait sampah plastik.
Dilansir Suara.com dari laman Lonely Planet, Selasa (1/9/19), Todd Kaminsky selaku senator New York sudah merancang undang-undang baru untuk melarag penggunaan toiletries dengan wadah plastik sekali pakai.
Pihak hotel diwajibkan untuk mengganti toiletries dengan botol isi ulang multifungsi seperti soap dispenser atau perlengkapan mandi yang dapat didaur ulang.
Demi mencegah bertambahnya 27 juta limbah wadah mini berbahan plastik alias toiletries, New York telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang khusus.
RUU tersebut juga telah mendapat dukungan dari Hotel Association of New York City dan Hospitality and Tourism Association.
Kaminsky yang juga menjabat sebagai Komite Konservasi Lingkungan menyampaikan, bahwa tindakan kecil mampu memberikan dampak baik pada lingkungan.
"Memberikan larangan kepada hotel menyediakan toiletries berwadah plastik sekali pakai kepada pelanggan, secara tidak langsung kita menjaga lingkungan serta mengurangi limbah plastik, dan polusi air," sebutnya dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: 7 Hotel Dekat Mal di Yogyakarta, Cocok untuk Shopaholic
Bukan hanya New York, California juga sudah melakukan gerakan dengan menciptakan undang-undang yang sama.
Jaringan hotel internasional seperti Marriot International dan IHG juga telah menyetujui keputusan tersebut.
Deretan hotel-hotel ternama ini sangat percaya bahwa mengurangi 200 juta botol plastik berukuran kecil akan sangat membantu di masa mendatang.
Kaminsky rencananya tak akan memberlakukan undang-undang tersebut untuk hotel saja.
Harapannya, jenis penginapan lain seperti AirBnB, guest house, serta apartemen juga melakukan aksi ramah lingkungan tersebut.
Jadi bagaimana? Anda setuju dengan RUU ramah lingkungan yang dicanangkan oleh New York ini?
Berita Terkait
-
Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar
-
DPR Klaim Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat
-
Pembangunan Jangan Cuma Kejar Ekonomi! Pastikan Rakyat di Pelosok Tidak Merasa Jauh dari Negara
-
Puan: Rakyat Tidak Ingat Besarnya Angka APBN, Tapi Seberapa Besar Mengubah Hidup Mereka
-
Bukan Sekadar Kejar Target, Puan: Kualitas Undang-Undang Harus Dirasakan Nyata oleh Rakyat
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara