Suara.com - Sampah plastik masih menjadi permasalahan besar di sejumlah negara tak terkecuali Indonesia.
Namun, tidak sedikit hotel di Indonesia yang sudah mengganti toiletries atau wadah sabun dan sampo mereka dengan dispenser.
Baru-baru ini, New York dikabarkan akan melakukan gerakan yang lebih serius terkait sampah plastik.
Dilansir Suara.com dari laman Lonely Planet, Selasa (1/9/19), Todd Kaminsky selaku senator New York sudah merancang undang-undang baru untuk melarag penggunaan toiletries dengan wadah plastik sekali pakai.
Pihak hotel diwajibkan untuk mengganti toiletries dengan botol isi ulang multifungsi seperti soap dispenser atau perlengkapan mandi yang dapat didaur ulang.
Demi mencegah bertambahnya 27 juta limbah wadah mini berbahan plastik alias toiletries, New York telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang khusus.
RUU tersebut juga telah mendapat dukungan dari Hotel Association of New York City dan Hospitality and Tourism Association.
Kaminsky yang juga menjabat sebagai Komite Konservasi Lingkungan menyampaikan, bahwa tindakan kecil mampu memberikan dampak baik pada lingkungan.
"Memberikan larangan kepada hotel menyediakan toiletries berwadah plastik sekali pakai kepada pelanggan, secara tidak langsung kita menjaga lingkungan serta mengurangi limbah plastik, dan polusi air," sebutnya dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: 7 Hotel Dekat Mal di Yogyakarta, Cocok untuk Shopaholic
Bukan hanya New York, California juga sudah melakukan gerakan dengan menciptakan undang-undang yang sama.
Jaringan hotel internasional seperti Marriot International dan IHG juga telah menyetujui keputusan tersebut.
Deretan hotel-hotel ternama ini sangat percaya bahwa mengurangi 200 juta botol plastik berukuran kecil akan sangat membantu di masa mendatang.
Kaminsky rencananya tak akan memberlakukan undang-undang tersebut untuk hotel saja.
Harapannya, jenis penginapan lain seperti AirBnB, guest house, serta apartemen juga melakukan aksi ramah lingkungan tersebut.
Jadi bagaimana? Anda setuju dengan RUU ramah lingkungan yang dicanangkan oleh New York ini?
Berita Terkait
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Sikap Google Terhadap RUU Hak Cipta : Berisiko Hambat AI dan Ekonomi Digital Indonesia
-
Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara
-
Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya