Suara.com - Sejumlah wartawan yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019).
Mereka adalah Nibras Nada Nailufar (Kompas.com), Tri Kurnia (Katadata), Vany Fitria (Narasi TV), dan Haris Prabowo (Tirto.id). Saat melakukan pelaporan kasus, mereka didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
"Kami dari AJI Jakarta dan LBH Pers sejak pagi tadi mendampingi 4 kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang-halangan liputan saat liputan kasus demo tanggal 24, 25 sampai tanggal 30 di DPR," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung di Polda Metro Jaya.
Jurnalis Suara.com ini mengatakan, hanya dua laporan dari rekan-rekannya yang diterima oleh aparat kepolisian, yakni laporan Nibras dan Tri. Alasan dua laporan lainnya tidak diterima, lantaran polisi kebingungan untuk menentukan pasal yang tepat dalam laporan tersebut.
"Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada 2 kasus, ada 2 kawan-kawan yang jadi korban itu adalah dari reporter Kompas.com dan Katadata," sambungnya.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut laporan yang diterima adalah kasus penghalangan kerja jurnalistik sekaligus penganiayaan. Nibras misalnya.
Saat sedang merekam aksi kekerasan kepada massa aksi oleh polisi, Nibras mendapatkan tindak intimidasi. Sementara, Tri mengalami kekerasan berupa tindak pemukulan oleh polisi.
"Kalau Tri (jurnalis Katadata) mengalami penganiayaan. Jadi dia meliput di belakang DPR saat malam ricuh di belakang. Tri kemudian ambil video, dia dilarang, dianggap oleh salah satu oknum aparat sebagai mahasiswa," kata Ade.
Baca Juga: Berikan Amplop ke Keluarga Korban Demo DPR, Polda: Uang Duka
Akibat aksi kekerasan tersebut, Tri mengalami luka pada bagian pelipis. Selain dipukul, Tri juga dijambak oleh aparat kepolisian.
"Karena diteriaki sebagai mahasiswa, aparat lainnya terpancing dan akhirnya mengeluarkan pukulan dan jambakan. Tri memar pada bagaian pelipis dan kepala bagian atas karena pukulan," jelasnya.
Ade menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang belum diterima. Mereka akan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
"(Laporan yang diterima) pertama Tri Kurnia dari Katadata, Nibras dari Kompas.com. Yang belum itu Haris dari Tirto dan Vanny dari Narasi," imbuh Ade.
Laporan Nibras Nada Nailufar diterima polisi dengan nomor LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers.
Sedangkan, laporan Tri Kurnia Yunianto diterima polisi dengan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Namun, status dalam dua laporan jurnalis tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
-
Tangkapi Pendemo di Depan Polda Metro, Polisi Larang Jurnalis Ambil Gambar
-
Jurnalis Meliput Demo Diintimidasi Polisi, Kadiv Propam Cuma Bilang Ini
-
Brimob Serang Wartawati saat Liput Demo, Digebuk Tameng dan HP Dibanting
-
Janji Ditindak, Polda Metro Buru Polisi Pengintimidasi Wartawati Kompas.com
-
Polisi Intimidasi Jurnalis Kompas.com, Tangan Ditarik dan HP Mau Dirampas
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah