Suara.com -
Muhammad Hasan, kurir yang mengantar pesanan sabu untuk Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei sudah tiga kali berkasi. Namun, Hasan gagal pada saat hendak beraksi lagi pada Sabtu (28/9/2019) dan kekinian ditangkap polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan cara Hasan menyelundupkan sabu ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sabu tersebut Hasan taruh dalam kaleng biskuit. Oleh Hasan, sabu seberat 20,95 gram itu diletakkan pada bagian dasar kaleng biskuit dan ditutup dengan roti.
"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup roti, lalu diisolasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Selain sabu, Hasan juga menyelundupkan canglong atau alat hisap sabu. Guna mengelabuhi petugas, cangklong dengan bahan dasar kaca itu dimaksukkan ke dalam botol air mineral.
"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalambya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," sambungnya.
Tercatat, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Hasan pun menerima ongkos sebesar Rp. 1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.
Selain mengantar pesanan untuk Umar, Hasan juga memberikan pesanan pada Ersa Bagus Pratama melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengecek sel milik Umar dan Ersa.
Diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Komnas HAM Usut Tewasnya Pendemo DPR, Mabes Berkukuh Maulana Kena Asma
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.
Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Nyabu di Penjara, Umar Kei Upahi Kurir Rp 1 Juta Sekali Antar Paket
-
Umar Kei 3 Kali Pesan Sabu ke Penjara Lewat Kurir
-
Diantar Pakai Kaleng Biskuit, Umar Kei Bisa Pesan Sabu-sabu ke Penjara
-
Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2005
-
Kedapatan Punya Senpi Saat Pesta Sabu, Umar Kei: Untuk Jaga Diri
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!