Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (25/10/2019) siang. Namun muncul sentimen bahwa pengangkatan wamen itu dinilai tidak sah.
Oleh beberapa kalangan, pengangkatan wakil menteri tidak sah lantaran bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di mana dalam Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 menyatakan, wakil menteri adalah jabatan karier.
Sementara 12 pejabat wamen yang diangkat Jokowi bukanlah pejabat karier melainkan dari profesional maupun partai.
"Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar," ujar politikus Partai Golkar, Iqbal Wibisono sebagaimana dilansir Antara, Minggu (27/10/2019).
Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah lantas menyebut Pasal 10 UU No. 39/2008 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
"Yang dimaksud dengan wamen, dalam Penjelasan UU Kementerian Negara, adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Penjelasan Mahfud MD
Meski demikian, oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tudingan itu dibantah, dan menyatakan pengangkatan wamen telah sah dan sesuai undang-undang.
Di akun Twitter-nya, Mahfud MD memberikan penjelasan, bahwa pengangkatan wamen oleh Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju itu sah. Alasannya, penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011.
Baca Juga: Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut
"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," kata Mahfud di Twitter-nya sebagaimana dikutip Suara.com, Minggu (27/10/2019).
Berita Terkait
-
Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut
-
PDIP Anggap Posisi Wamen Hanya Jabatan Pelipur Lara
-
PAN: Jangan Simpulkan Orang Papua di Kabinet Jokowi karena Suara Pilpres
-
Anak Hary Tanoe Diangkat Jadi Wamen, Jokowi: Muda, Berpengalaman di Media
-
Mahfud MD Singgung Buruknya Pemilu Orba hingga Nomokrasi di Era Reformasi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi
-
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi
-
Eros Djarot Kritik Pedas Kondisi Bangsa: Indonesia Menjadi Nation Without Values