Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (25/10/2019) siang. Namun muncul sentimen bahwa pengangkatan wamen itu dinilai tidak sah.
Oleh beberapa kalangan, pengangkatan wakil menteri tidak sah lantaran bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di mana dalam Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 menyatakan, wakil menteri adalah jabatan karier.
Sementara 12 pejabat wamen yang diangkat Jokowi bukanlah pejabat karier melainkan dari profesional maupun partai.
"Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar," ujar politikus Partai Golkar, Iqbal Wibisono sebagaimana dilansir Antara, Minggu (27/10/2019).
Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah lantas menyebut Pasal 10 UU No. 39/2008 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.
"Yang dimaksud dengan wamen, dalam Penjelasan UU Kementerian Negara, adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Penjelasan Mahfud MD
Meski demikian, oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tudingan itu dibantah, dan menyatakan pengangkatan wamen telah sah dan sesuai undang-undang.
Di akun Twitter-nya, Mahfud MD memberikan penjelasan, bahwa pengangkatan wamen oleh Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju itu sah. Alasannya, penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011.
Baca Juga: Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut
"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," kata Mahfud di Twitter-nya sebagaimana dikutip Suara.com, Minggu (27/10/2019).
Berita Terkait
-
Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut
-
PDIP Anggap Posisi Wamen Hanya Jabatan Pelipur Lara
-
PAN: Jangan Simpulkan Orang Papua di Kabinet Jokowi karena Suara Pilpres
-
Anak Hary Tanoe Diangkat Jadi Wamen, Jokowi: Muda, Berpengalaman di Media
-
Mahfud MD Singgung Buruknya Pemilu Orba hingga Nomokrasi di Era Reformasi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Indonesia Lebih Dulu, Kenapa Donald Trump Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai?
-
Iran Endus Rencana Licik AS: Curiga Sabotase Perundingan dan Jadikan Israel Tameng
-
BRIN Kembangkan Teknologi Plasma, Mungkinkah Produksi Pupuk Lebih Ramah Lingkungan?
-
Gencatan Senjata Terancam Batal, Iran Bersumpah Bakal Hanguskan Seluruh Aset AS di Timur Tengah
-
Netanyahu Siap Negosiasi Langsung dengan Lebanon Usai Serangan Maut
-
Dinilai Lebih Hemat, Bisakah Energi Surya Gantikan PLTD dan Kurangi Impor BBM?
-
Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman
-
Ramai Polemik Blokir Komdigi: Magdalene dan Kritik Warganet Dibungkam?
-
Menlu Iran Peringatkan Amerika Serikat Jangan Mau Jadi Pion Benjamin Netanyahu
-
KPI Dorong Perempuan Jadi Pengawas Kebijakan Publik, Bukan Sekadar Partisipan