Suara.com - Muhammad Hasan, tenaga fungsional Bimas Islam Kemenag Gresik, Jawa Timur, mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp 21 Juta kepada Abdul Wahab, sepupu eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.
Hal itu disampaikan Hasan dalam persidangan kasus suap jual beli Jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Rommy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Hasan menyebut uang diberikan kepada Wahab atas perintah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang sudah menjadi terpidana.
Menurut Hasan, uang diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Februari - Maret 2019.
"Itu ada yang Rp 900 ribu, ada Rp 1 juta, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 3 juta. Totalnya Rp 21 juta," kata Hasan.
Hasan awalnya dikenalkan oleh Muafaq kepada Wahab. Wahab kala itu maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP.
Meski begitu, Hasan mengklaim tak mengetahui maksud Muafaq menyuruhnya menyerahkan uang Rp 21 Juta kepada Wahab.
"Saya enggak tahu," jawab Hasan, saat ditanya soal bantuan uang kepada Wahab oleh majelis hakim.
Kemudian, majelis hakim kembali menanyakan kepada Hasan terkait bantuan lain kepada Wahab, yakni kaos mencapai 1.150 helai.
Baca Juga: Bantah Menginap Gratis di Hotel, Rommy: Saya Bayar Sendiri
Hasan mengakui, dirinya mengetahui bantuan kaos tersebut dari Wahab melalui pesan singkat WhatsApp.
Dia mengatakan, bantuan kaos itu tak diberikan melalui dirinya. Wahab, kata dia, langsung memberikan langsung kepada Muafaq.
"Itu Pak Muafaq ke Pak Wahab langsung, (bantuan kaos 1.150 buah)," kata Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan di Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, kedua orang itu adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bantah Menginap Gratis di Hotel, Rommy: Saya Bayar Sendiri
-
Kasus Suap Kemenag, Saksi: Rommy Terima Fasilitas Hotel Mewah di Surabaya
-
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
-
Seluruh Eksepsi Terdakwa Romahurmuziy Ditolak Hakim
-
Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?